PJ. BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Kendati begitu masih berpotensi ada tersangka baru sebab, penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko menegaskan kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer pada DLH Kabupaten Bekasi masih terus berjalan, meski sudah menetapkan DS sebagai tersangka kasus tersebut. Saat ini DS menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cikarang Utara.
“Menetapkan tersangka DS atas tindak pidana korupsi pengadaan alat berat Buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup dan tindak pidana korupsi retribusi tera pada Dinas Perdagangan dengan tersangka ML dan ES,”kata Moko sapaan akrab Kasi Pidsus kepada wartawan.
Saat ditanya akan ada tersangka lainya, Ia mengaku kasus Tipikor pengadaan Buldozer
masih tetap berjalan, sehingga potensi adanya tersangka baru bisa terjadi.
“Kasus penyidikan kami belum tutup jadi prosesnya masih terus berjalan,”tambahnaya.
Penetapan tersangka DS dibarengi dengan tersangka Tipikor retribusi Tera pada Dinas Perdagangan yang menyeret dua orag tersangka. DS sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan alat berat Grader (Buldozer) merek zoomlion type ZD220S-3 senilai Rp. 8,4 M pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bekasi pada tahun 2019.
“Kerugian negara ditaksir mencapai 1,4 miliar, dan untuk retribusi tera yang tidak disetorkan 1 miliar”beber Ia.
“Tersangka ditahan untuk dua puluh hari ke depan,”pungkasnya.(Wan)