4 Kades dan 9 BPD di Bekasi Rela Berhenti Demi Nyaleg

waktu baca 1 menit
Selasa, 3 Okt 2023 14:25        

PJ.BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memberhentikan 4 (empat) Kepala Desa dan 9 (sembilan) Anggota BPD. Mereka diberhentikan karena ikut mencalonkan diri dalam kontestasi pemilihan anggota legislatif pada pemilu 2024.

Example 360x660

Subkor Tata Pemerintahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Dudi Iskandar mengatakan, total Kades yang diberhentikan lantaran mengundurkan diri dari jabatannya ada empat Kades yakni Desa Pantai Sederhana Kecamatan Muaragembong,
Pantai Samudrajaya dan Segarajaya Kecamatan Tarumajaya juga Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

“Total semua ada 4 Kades, mereka mengundurkan diri untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif dan sudah di PJ-kan bahkan sudah ada pengganti antar waktu yaitu Kades Segarajaya Kecamatan Tarumajaya,”ungkap Dudi kepada potretjabar.com, Selasa (03/10/23).

Selain Kades lanjut Dudi, ada juga BPD yang ikut terjun dalam kontestasi pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024 nanti.

Anggota BPD yang ikut mencalonkan diri lebih banyak dari Kades, yakni BPD Telanjung dan Gandasari Kecamatan Cikarang Barat, BPD Karangsatu dan Karangsetia Kecamatan Karangbahagia, BPD Sukamekar Kecamatan Sukawangi, BPD Jaya Bakti Kecamatan Cabangbungin, BPD Sriamur, Satriajaya dan Karangsatria Kecamatan Tambun Utara.

“Semua sudah mengundurkan diri dan diisi dengan PAW, itu sesuai peraturan jika anggota BPD atau Kades mencalonkan diri sebagai dewan wajib mengundurkan diri,”pungkasnya.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM