PJ. BEKASI – Perayaan HUT RI ke-75 tahun 2020, menjadi momentum berharga bagi delapan orang narapidana, sebab mereka dapat menghirup angin segar dengan mendapatkan remisi bebas di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Cikarang (Lacika) Kabupaten Bekasi. Selain bebas delapan orang itu mendapatkan transport dari Bupati Bekasi.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan dihadapkan para tamu undangan dalam acara remisi bagi para nara pidana, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mengucapkan selamat bagi para narapidana yang mendapat kan remisi, selain itu dirinya juga memberikan bantuan dengan bentuk transport bagi para narapidana yang mendapatkan remisi bebas.
“Pada kesempatan remisi ini, Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi mengucapkan selamat kepada saudara yang mendapatkan remisi peringanan hukuman dan termasuk bebas dan tentu saja Pemerintah Daerah ini ingin memberikan bantuan bagi mereka yang mendapatkan remisi bebas ini bantuan hanya bentuk transport saja, “ujar Bupati dalam acara pemberian remisi bagi para nara pidana dengan secara simbolis di Lapas Cikarang di Jalan Cilampayan Desa Pasir Tanjung Kecamatan Cikarang Pusat. Senin (17/08/20).
Kepala Lapas kelas IIA Cikarang Nur Bambang Supri Handono mengatakan kepada potretjabat.com, dalam Dirgahayu Republik Indonesia ke – 75 ada delapan orang narapidana yang mendapatkan remisi bebas, dalam remisi bebas kali ini Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja memberikan bantuan dengan bentuk transport bagi delapan nara pidana yang hari ini bebas.
“Tak perlu wawan cara langsung kan, untuk mereka yang bebas mereka sudah saya kasihkan (Transportasi) langsung, ada delapan yang dapat remisi bebas, ” kata Nur Bambang.
Sayangnya kalapas Cikarang enggan merinci berapa narapidana yang mendapatkan remisi selain delapan orang dengan remisi bebas, Ia berdalih sudah ada release nya.(red)