Ada Potensi Korupsi, BPK Didesak Audit Pembangunan GSG Sindang Jaya

waktu baca 2 menit
Senin, 7 Sep 2020 11:56        

Foto: Redaksi

PJ. BEKASI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak audit pembangunan Gedung Serba Guna ( GSG), Desa Sindang Jaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi sebab berpotensi ada korupsi, indikasi korupsi itu terlihat dari luas bangunan 124 m2 dengan konstruksi baja yang menelan biaya Rp. 1.202.666.700 miliar dari Dana Desa tahun 2019.

Example 360x660

Hal itu ditegaskan ketua Dewan Komite Daerah Komnaspan Saman Hudi, kata Ia bangunan konstruksi baja sangat mudah jika dihitung anggarannya karenanya GSG Sindang Jaya ada muatan korupsi sebab anggaran yang dihabiskan mencapai miliaran.

“Kuat dugaan kami ada praktek korupsi dalam pembangunan GSG itu, jangan jangan juga tidak melalaui musdus lagi. Bangunan dengan kontruksi baja WF ini sangat mudah dihitung pembiayaan nya dan berlaku umum, bahkan jasa pemborongan dari kontruksi inipun kita bisa akses di internet, “kata Saman.

“Jadi menurut perhitungan kasar kami saja kalau pembangunan dengan luas keliling 124 m2 paling maksimal menelan biaya Rp. 800.000.000,” tambah Ia.

Sebagai lembaga kontrol sosial lanjut Saman, Dirinya mempunyai tanggungjawab atas pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara, karenanya dalam waktu dekat ini lembaga yang Ia pimpin akan berkirim surat ke BPK Jabar dan inspektorat untuk meminta audit ulang terhadap pembiayaan bangunan GSG itu.

“Kita mau berkirim surat ke BPK dan insfektorat biar dihitung ulang oleh institusi yang berwenang agar terang benderang hasilnya dan tidak asumsi,“ terang Saman.

Sementara anggota BPD Sindang Jaya yang biasa disapa Ipay mengungkapkan, pembangunan infrastruktur di wilayah Desa Sindang Jaya masih banyak yang perlu diselesaikan, meski sudah diusulkan namun pembangunan yang berpihak kepada masyarakat itu belum juga terealisasi.

“Masyarakat minta dreinase saluran air untuk persawahan, belum dikabulkan juga”tutup Ipay.

Sayangnya, saat dikonfirmasi Kades Sindang Jaya enggan memberikan komentar soal desakan Komnaspan yang meminta BPK untuk audit GSG tersebut, bukan cuma Kades Ketua BPD Sindang Jaya juga ikut bungkam.

Diketahui, GSG tersebut saat ini digunakan untuk sarana olah raga, bagi masyarakat yang ingin menggunakannya dikenakan biaya sebesar Rp. 10 ribu hingga Rp.20 ribu perjamnya, namun hasil pungutan itu tidak masuk dalam APBDes pasalnya, biaya yang dipungut itu hanya untuk kebersihan.(Sam/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM