Aksi Perangkat Desa Tuntut Bupati Bekasi Terbitkan Aturan Perlindungan
PJ.BEKASI – Forum Perjuangan Perangkat Desa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Selasa (16/12). Aksi tersebut menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi segera menerbitkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi perangkat desa menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tahun 2026.
Ketua Forum Perjuangan Perangkat Desa, Lukman Kholid, menilai perlindungan terhadap perangkat desa di Kabupaten Bekasi belum berjalan maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi harus lebih melindungi perangkat desa. Dalam undang-undang sudah jelas disebutkan bahwa perangkat desa tidak bisa diganti kecuali dengan persetujuan Bupati. Namun, aturan itu seolah tidak berlaku di Kabupaten Bekasi,” ujar Lukman kepada awak media.
Ia menyebut lemahnya penerapan aturan teknis di lapangan membuka peluang terjadinya pergantian perangkat desa secara sepihak. Oleh karena itu, forum menyampaikan tiga tuntutan utama dalam aksi tersebut.
“Pertama, kami menuntut diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang perangkat desa. Kedua, adanya database perangkat desa yang jelas dan permanen. Ketiga, pemberlakuan Nomor Induk Perangkat Desa,” tegasnya.
Menurut Lukman, hingga kini Pemkab Bekasi belum memiliki database permanen terkait perangkat desa. Pendataan yang selama ini dilakukan melalui Google Form dinilai belum cukup kuat secara administrasi.
“Kalau hanya Google Form itu kan sifatnya bergerak. Harusnya ada data hard copy yang diseleksi dan ditetapkan, mana yang benar-benar perangkat desa dan mana yang bukan. Supaya ada filter yang jelas,” ungkapnya.
Ia berharap tuntutan tersebut segera direalisasikan mengingat pelaksanaan Pilkades sudah di depan mata. “Yang paling urgen harus segera direalisasikan, apalagi kita akan menghadapi Pilkades,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengacu pada aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Intinya, kami harus mengacu pada aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Saat ini Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana memang belum terbit,” ujar Iman.
Ia menjelaskan, DPMD telah menjadwalkan konsultasi ke Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Kamis mendatang guna memperjelas regulasi yang berlaku, sekaligus berencana melibatkan perwakilan perangkat desa.
“Kami ingin duduk bersama agar ada kejelasan, terutama terkait mekanisme rekrutmen yang harus mengacu pada hierarki peraturan, mulai dari undang-undang, PP, hingga Perda dan Perbup,” katanya.
Iman menambahkan, Pemkab Bekasi juga mendorong percepatan penyusunan Perbup tentang perangkat desa sambil menunggu terbitnya regulasi di tingkat pusat.
“Perbup ini penting untuk memberikan kepastian hukum pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan perangkat desa tetap harus melalui persetujuan Bupati.
“Prosesnya dari desa ke camat, lalu diteruskan ke Bupati. Setelah ada persetujuan Bupati, baru ditetapkan oleh kepala desa,” tegasnya.
Selain itu, DPMD menekankan pentingnya profesionalitas perangkat desa agar tidak terlibat dalam politik praktis. “Siapapun kepala desanya, roda pemerintahan desa harus tetap berjalan,” tutup Iman.
(Lut)











