PJ. BEKASI – Optimalisasi Pajak Daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memasang alat perekam data transaksi usaha, Pemasangan tapping box ini sesuai dengan Supervisi Korsupgah KPK RI dalam rangka optimalisasi Pendapatan Daerah dari sektor pajak daerah.
Ada 4 jenis pajak yakni, Pajak Parkir, Pajak Rumah Makan (Restoran), Pajak Hotel dan Pajak Hiburan dengan total 568 titik di Kabupaten Bekasi.
Hal itu, ditegaskan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja pada kegiatan sosialisai pemasangan alat perekam data transaksi usaha (tapping box) yang berlangsung di Santika Hotel, Cikarang Selatan, Selasa (17/12/2019).
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, bahwa pemasangan tapping box sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 58 Tahun 2019, tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online. Hal tersebut, merupakan upaya Pemkab dalam melakukan pendataan potensi pajak yang ada di Kabupaten Bekasi.
Dikatakan Eka, pajak yang belum maksimal itu terutama adalah pajak dari hotel dan parkir, dengan menggunakan alat tapping box maka akurasinya dapat dipertanggung jawabkan.
“Kita sedianya akan melakukannya secara masal. Pemasangan alat tapping box dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, dilakukan 200 alat yang akan di pasang. Selanjutnya, sebanyak 358 alat akan dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi,”ungkapnya.
Ditambahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan, pemasangan alat monitoring ini tidak membebani anggaran daerah. Karena mulai dari penyediaan, pemasangan, hingga pemeliharaan akan ditanggung Bank Jabar Banten (BJB).
“Pemasangan tapping box ini sesuai dengan Supervisi Korsupgah KPK RI dalam rangka optimalisasi Pendapatan Daerah dari sektor pajak daerah. Agar dilaksanakan pemasangan alat tapping box untuk 4 jenis pajak daerah self assessment yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi yakni, pajak hotel, pajak restoran, pajak restoran, dan pajak hiburan,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan, Bapenda Kabupaten Bekasi, Akam Muharam menerangkan, total hari ini ada 16 wajib pajak yang akan di pasang tapping box.
“Untuk restoran, sementara ini kita baru lakukan pemasangan yang sifatnya pribadi. Tidak ada spesifikasi atau perbedaan, kita harapkan semua dipasang,” pungkasnya. (red)
Tidak ada komentar