APBD Kota Bekasi Dibobol, Inspektorat dan BPK Diduga “Main Mata”

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Jun 2024 07:07        

PJ.BEKASI – Proyek pengadaan alat olahraga yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui APBD tahun 2023 senilai Rp10 M dalam pelaksanaanya ditemukan adanya dugaan penyelewengan sekitar Rp4,8 M.

Example 360x660

Hal itu diutarakan Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (Jeko) yang sehari harinya dipanggil Bob dalam siaran persnya yang diterima redaksi.

“Ya betul. Potensi penyelewengan duit APBD itu terjadi dan hal ini terlihat dari Instruksi Walikota Bekasi dalam suratnya Nomor 700.1.2/39 /ITKO.Set. Tanggal 21 Mie 2024 dan ditujukan kepada Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi,”kata Bob. Rabu (19/06/24).

Bob menjelaskan bahwa surat Walikota itu untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terkait hasil pemeriksaan audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jawa Barat Nomor 25B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

“Hasil audit BPK sangat jelas bahwa proyek pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 yang pelaksanaannya dikerjakan oleh PT. CIA ditemukan kerugian keuangan daerah senilai Rp 4.766.661.332,-“ tutur Bob.

Dengan adanya hal tersebut, kemudian Dewan Pendiri Jeko mengintruksikan kepada jajaran pengurus agar menindak-lanjutinya dan membawa persoalan itu keranah hukum di Jakarta. Alasannya, karena rancang bangun proyek tersebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Apalagi dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, terjadi negoisasi. Dimana ada kesan dirubahnya asal usul proyek dari aspirasi menjadi usulan dinas.

“Dari perubahan tersebut, sangat jelas ada potensi negoisasi. Hal itu tergambar dari Berita Acara Pembahasan Inspektorat Nomor 700.1.2/BA-153/ITKO.SET. Dimana dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa angka perhitungan kerugian keuangan daerah yang awalnya sejumlah Rp 4.899.602.100,- menjadi Rp 4.766.661.332,-“ ungkap Bob.

Namun kata Bob, setelah ditelusuri. Berkurangnya perhitungan angka itu karena pihak ketiga (pelaksana) dan pihak PPK kegiatan sudah mengembalikan uang dan menyetor ke KAS Daerah sejumlah Rp 132.940.768 pada 14 Maret 2024.

Untuk itu, dengan adanya temuan dan persoalan tersebut diatas. Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (Jeko) mendesak kepada pengurus untuk segera mengambil sikap dan membawa hal ini ke aparat penegak hukum.

“Alasannya, sudah lewat batas waktu yang ditentukan BPK untuk mengembalikan kerugian keuangan daerah,”pungkasnya.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM