Bakal Dinormalisasi, Pemkab Bekasi Bongkar Bangli

PJ.BEKASI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan penertiban bangunan yang berdiri di kawasan sempadan Saluran Sekunder (SS) Balong Tua. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran sekaligus mendukung proses normalisasi yang tengah dikerjakan.

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi mengatakan, keberadaan bangunan di sempadan saluran berpotensi menghambat proses normalisasi dan pemeliharaan.

“Tujuannya adalah yang pertama mengembalikan fungsi kali atau fungsi saluran sekunder sebagaimana mestinya. Sehingga ketika dinormalisasi tidak terkendala oleh bangunan liar,” ujarnya.

Menurutnya, bangunan yang berdiri di sepanjang saluran dapat menyebabkan penyempitan. Kondisi tersebut juga menyulitkan petugas saat melakukan pembersihan sampah maupun pengangkatan sedimentasi.

“Kalau banyak bangunan liar terjadi penyempitan. Sampah-sampah dibuang kemungkinan ada di saluran sekunder. Untuk mengangkat lumpurnya jadi susah. Beko jalannya susah,” katanya.

Ia menjelaskan, proses normalisasi membutuhkan alat berat jenis excavator long arm agar pengerukan dapat menjangkau bagian saluran secara optimal. Penggunaan alat berat berukuran lebih kecil sebelumnya dinilai kurang efektif.

“Nah, ini makanya semuanya ditertibkan,” tegasnya.

Terkait adanya keluhan dari masyarakat pemilik bangunan yang terdampak penertiban, Kasatpol PP menyebut hal tersebut sebagai konsekuensi dari kegiatan penertiban.

Namun, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih luas, termasuk para petani yang sebelumnya menyampaikan persoalan kekeringan.

“Itu hal yang biasa dalam penertiban karena mereka terdampak. Pemerintah daerah juga punya banyak kepentingan, ribuan bahkan jutaan masyarakat petani untuk bercocok tanam, untuk berkebun, untuk beternak,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi warga yang tergolong tidak mampu juga telah dibahas bersama Dinas Sosial, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa.

“Kalau warga tidak mampu kan kita sudah rapatkan dengan Dinas Sosial, dengan kecamatan, dengan desa. Itu masuk desil berapa. Apakah dia tiga ke bawah, berarti kategori miskin,” katanya.

Sementara itu, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum berkolaborasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) II dalam pelaksanaan normalisasi SS Balong Tua, Kabupaten Bekasi.

Pekerjaan yang semula direncanakan sepanjang 1,5 kilometer kini diperpanjang menjadi sekitar 7,6 kilometer.

Plt Pelaksana Teknis OP 4 BBWS Citarum, Gin Gin, mengatakan perpanjangan tersebut dilakukan setelah pihaknya menelusuri kondisi dan kebutuhan saluran di lapangan.

“Untuk pekerjaan normalisasi SS Balong Tua ini sesuai permintaan dari Tim PGER (Petani Bekasi Utara), mereka memohon pekerjaan 1,5 kilometer sebelumnya. Setelah kami telusuri, kebutuhannya lebih dari 1,5 kilometer sehingga kami perpanjang sampai 7,6 kilometer,” ujar Gin Gin.

Menurutnya, normalisasi mencakup saluran dari bangunan 0 hingga bangunan 12. Dalam pelaksanaannya, BBWS Citarum berkolaborasi dengan PJT II yang telah menurunkan alat berat untuk mendukung pekerjaan.

Panjang penanganan tersebut juga masih berpotensi bertambah sekitar satu kilometer atau satu bangunan setelah dilakukan kolaborasi di lapangan.

“Awalnya 7,6 kilometer, mungkin nanti setelah kolaborasi akan ada penambahan, kira-kira satu bangunan lagi, kurang lebih satu kilometer,” katanya.

Gin Gin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak mengalokasikan anggaran maupun alat berat untuk kegiatan normalisasi SS Balong Tua.

Anggaran normalisasi bersumber dari BBWS Citarum dengan dukungan kolaborasi bersama PJT II. Sementara Pemkab Bekasi memberikan dukungan dalam aspek penertiban bangunan yang berada di kawasan sempadan saluran.

“Kalau support untuk normalisasi hanya dukungan untuk penertibannya saja. Kalau untuk anggaran normalisasinya tidak ada. Ini murni dari BBWS Citarum dan kolaborasi dengan PJT II,” jelasnya.

BBWS Citarum juga mengimbau masyarakat yang menempati kawasan sempadan saluran untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Kami berharap kepada warga masyarakat yang menempati sempadan sekunder untuk legowo untuk penertiban membongkar mandiri. Karena itu dipergunakan untuk perawatan,” ungkap Gin Gin.

Ia mengatakan, keberadaan bangunan di sempadan dapat menghambat proses pemeliharaan saluran. Karena itu, masyarakat diharapkan ikut menjaga fungsi saluran agar kegiatan perawatan dapat berjalan optimal.

“Kami berharap masyarakat lebih concern ke salurannya agar pemeliharaan bisa berjalan lancar,” tambahnya

Gin Gin juga membenarkan bahwa Tim PGR sebelumnya telah melakukan audiensi dengan kementerian terkait pembangunan dan pemeliharaan sejumlah saluran sekunder di Kabupaten Bekasi.

Sejumlah saluran yang telah dan sedang menjadi bagian dari penanganan antara lain Sekunder Srengseng, Karang Getak, Kali Betok, Kedungwaringin, Kali Bulek, BKG, Rawa Kuda, hingga SS Balong Tua.

“Semua sudah berjalan. Mudah-mudahan dengan sekarang seperti Balong Tua ini dengan penertiban, pekerjaan akan lebih cepat dan lebih efisien,” pungkasnya.

(Lut)










Tutup
error: POTRETJABAR.COM