PJ.BEKASI – Polemik pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Patriot terus bergulir. Pj.Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad didesak untuk memcatnya lantaran diduga telah terjadi maladministrasi dan melabrak peraturan dalam pengangkatannya sebagai Dirus.
Desakan itu datang dari LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) melalui sebaran banner Kompi mendesak agar Dirus Perumda Tirta Patriot dipecat. sebab telah terjadi dugaan kecurangan dan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 serta Permendagri Nomor 37 tahun 2018 yang telah dilakukan oleh Mantan Wali Kota Bekasi (Tri Adhianto Tjahyono-red).
Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomi menyampaikan kepada awak media, bahwa telah melakukan pelaporan atas dugaan tersebut kepada Pj Wali Kota Bekasi (Raden Gani Muhammad – red), Serta Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi yang dilakukan secara masif oleh panitia seleksi (Pansel) yang diketuai Asisten Daerah Administrasi Umum dan Perekonomian Setda Kota Bekasi, (Dwie Andyarini – red).
“Kami sudah menyampaikan kepada Pj. Wali Kota Bekasi, Serta Ombudsman RI terkait dugaan Pelanggaran PP serta Permendagri dalam proses pemilihan Dirus perumda Tirta Patriot, kami pun akan mengawal hal tersebut, dalam pemilihan tersebut jelas Asri Fianti Asmar hanya calon tunggal, itu bukan seleksi namanya kalo hanya satu pansel kami duga melakukan kecurangan yang masif sehingga berani melanggar peraturan yang ada”ucap Ergat, Jumat (13/10/23)
Selain itu Ergat juga telah membuat banner sebagai bentuk kekecewaan dan rasa kepedulian terhadap Kota Bekasi, telah tersebar lebih 30 banner desakan pencopotan Dirus Perumda Tirta Patriot.
Sebagai bentuk desakan kepada Pj. Wali Kota Bekasi, telah menyebar banner agar pemimpin Kota Bekasi bernyali dalam mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran peraturan yang ada.
Kompi juga pastikan akan mendukung Pj. Wali Kota dalam mengambil keputusan untuk memecat Dirus Perumda Tirta Patriot.
Dalam waktu dekat ini lanjut ia, LSM Kompi akan melakukan unjuk rasa untuk meminta Pj.Wali Kota Bekasi memecat Dirus Perumda Tirta Patriot Asri Fianti Asmar dan juga akan melaporkan kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) dengan dugaan Penyalahgunaan wewenang jabatan, Serta dugaan Gratifikasi dalam pelaksanaan pemilihan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Patriot.
” Selain dugaan maladministrasi, kami juga menduga kuat terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan mantan Wali Kota Bekasi, serta ketua Panpel Asda , dalam mengambil keputusan, dan menduga ada gratifikasi dalam proses aklamasi dirus perumda Tirta Patriot oleh karena itu kami akan melakukan unjukrasa serta pelaporan kepada APH, untuk membongkar kejahatan dalam pemilihan dirus perumda Tirta Patriot” tegas Ergat.(Red)
Tidak ada komentar