Banyak Developer di Sukatani Ogah Lakukan Penyerahan PSU

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Mar 2024 10:00        

PJ.BEKASI – Wilayah Kecamatan Sukatani sebelumnya menjadi salah satu wilayah yang dominan dengan persawahan di Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Tapi kini wilayah persawahan tempat para petani bercocok tanam padi habis tergerus menjadi wilayah permukiman perkotaan.

Example 360x660

Berdasarkan lampiran surat undangan Bupati Bekasi dengan nomor PU.03.03/5941/Perkimtan/2023 lalu. Perumahan yang dikembangkan oleh pengusaha developer perumahan di wilayah Kecamatan Sukatani sebanyak 20 perumahan yang kini menjadi permukiman warga.

Sayangnya sejauh ini dari 20 perumahan itu para pengusaha perumahan sepertinya ogah melakukan serah terima Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Sebab, belum ada satupun yang menyerahkan PSU.

Padahal, itu sudah diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan, rumah susun dan perniagaan di Kabupaten Bekasi.

“Banyak faktor yang menyebabkan pengusaha perumahan ogah melakukan penyerahan Fasos Fasumnya. Bisa karena Pemdanya tidak tegas atau memang ada oknum yang bermain dibalik Perda tentang PSU”kata Pemerhati kebijakan publik asal Kabupaten Bekasi Ridwan Sumangkara, Selasa (19/03/24).

Menurut Ridwan, padahal, itu sudah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019. Sesuai aturan, seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan publik usai pembangunan fisik perumahan.

Ia juga mendesak agar penegak Perda dalam hal ini SatpolPP Kabupaten Bekasi untuk tegak lurus menjalankan apa yang sudah diamanatkan oleh Perda khusunya Perda 9/2017 tentang Penyerahan PSU.

Dalam Perda 9/2017 tentang
penyelenggaraan penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan, rumah susun dan perniagaan di Kabupaten Bekasi sudah termaktub soal sanksinya.

Dalam pasal 40
(1) Setiap pengembang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 29 dikenakan sanksi administratif.

Bukan hanya sanksi administratif namun pada Bagian Kedua dalam Perda itu ada Sanksi Pidana
sebagaimana Pasal 41 ayat (1) Setiap pengembang yang tidak melaksanakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diancam dengan pengenaan sanksi hukuman pidana.

Kemudian pada ayat (2) Pengenaan sanksi hukuman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.

“SatpolPP jangan diam saja sebagai penegak Perda mestinya desak kenapa pengusaha di Sukatani nggak mau menyerahkan PSU, jika melanggar jangan segan untuk memberikan sanksinya,”ungkapnya.(Wan/dor)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM