PJ. BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi Jawa Barat, sudah lama tidak memiliki Kepala Satpol PP definitif hingga saat ini, dengan kondisi demikian tak ayal persoalan pun melanda mulai dari adanya Tenaga Harian Lepas (THL) gentayangan tanpa legalitas begitu juga dengan THL yang mempunyai Surat Perintah Kerja (SPK) namun tidak aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Kendati tidak mempunyai legalitas atau SPK namun THL pada Satpol PP Kabupaten Bekasi sudah menjalankan tugas sebagimana mestinya, dari kabar yang beredar THL itu yakni RH (L) dan PA (L) juga WH (P). Diketahui pada bulan Desember tahun lalu jumlah THL sebanyak 185 anggota, padahal tidak ada informasi perekrutan THL pada Badan Satpol PP.
Hal itu diakui Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, kata Ia tiga nama THL itu dirinya tidak pernah menandatangani surat perintah kerjanya sehingga THL tersebut bekerja tanpa SPK.
“Engga pernah bang, Coba abang koordinasi ke Pa Sekdin yah,,, beliau lebih tau,” kata Rahmat Atong saat dihubungi.
Bukan hanya carut marut pengelolaan THL saja bahkan anggota THL Satpol PP yang sudah resmi diakui dan memiliki surat tugas pun mengeluhkan terkait BPJS Ketenagakerjaan yang non aktif atau gak diurus pembayarannya oleh Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi.
Ketika ditanya terkait Kepesertaan Program Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan anggota Satpol PP Non ASN atau Tenaga Harian Lepas dibayarkan atau tidak, Kasat Pol PP Rahmat Atong menegaskan saat ini sedang dalam pores.
“Sedang diproses bang,”ucapnya.
Padahal Bupati Bekasi sudah mengeluarkan Perbup Nomor : 103 Tahun 2017 tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi. Perbup tersebut ditandatangani Bupati Bekasi pada 18 Desember 2018 lalu.
Selain Perbub, Bupati Bekasi juga mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor : 560/SE-42/DISNAKER/2018 tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi, tertanggal 26 Oktober 2018. Surat edaran dan perbup tersebut secara umum isinya soal kewajiban mendaftarkan kepesertaan jaminan sosial bagi THL atau non PNS. (Wan).