PJ.BEKASI – Polemik pagar laut di Paljaya Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi ternyata memiliki sertipikat tanah hak milik. Bahkan, telah timbul Nomor Objek Pajak (NOP) dan diterbitkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kepala Bidang Pajak Bumi (PBB) pada Bapenda Kabupaten Bekasi Hendra Sugiarta mengatakan, bahwa lahan yang kini menjadi lokasi pagar di laut Tarumajaya terdapat obyek pajaknya atas nama perorangan.
“Yang kemarin Abang tanyakan itu nama- nama nya terdaptar sebagai wajib pajak dan memiliki Nomer Obyek Pajak NOP,”kata Hendra di ruang kerjanya, Senin (03/01/25)
“Kalau mau liat salah satu atas nama yang Abang tanya ke Pak Kasubid saja ya, kebetulan beliau lebih lama dari saya kemungkinan beliau tau dan bisa nunjukin prin out-nya,”sambung Hendra .
Sementara Subbid pendaftaran dan pendataan pada Bapenda Kabupaten Bekasi Saiful Anwar membeberkan yang diperkirakan nama-namanya terdapat sebagai wajib pajak di laut Tarumajaya.
“Atas nama Yohanes Stanly dari tahun 2004 Sudah terbit berarti bukan produk Kabupaten nih, kita gak bisa ngapus Karna kalau ngapus ngilangin potensi kan?,”kata kata Saiful Anwar di ruang kerjanya.
Ia juga menunjukan print out salah satu nama wajib pajak. Diketahui antas nama wajib pajak itu juga sudah menunggak pajaknya sejak tahun 2014 hingga tahun 2024 jika dihitung tunggakannya hingga mencapai miliaran rupiah. Dalam print out itu terdapat nama wajib pajak bertulisan Tanah Negara/Yohanes Stanly.
Kendati demikian, Ia juga sudah melakukan penagihan yang dilakukan oleh tim penagihan Bapenda. Bahkan, sudah dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas nama wajib pajak tersebut.
“Pasti ditagih Pak, dipanggil kejaksaan udah. Biasanya kalau udah mulain gak bayar temen-temen ngajuin untuk di lakukan pemanggilan oleh kejaksaan,”pungkasnya.(End)
Tidak ada komentar