PJ.BEKASI – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyita mobil Pajero dengan Nopol B 2817 SJC. Mobil mewah itu disita sebagai barang bukti dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga dilakukan oleh oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi SL dan RS.
“Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar jam 13.00 Wib, Tim Penyidik Kejari Kab. telah melakukan tindakan penyitaan terhadap 1 (Satu) unit Mobil Pajero B 2717 SJC warna putih guna dijadikan sebagai barang bukti dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi berupa suap/ gratifikasi yang diduga dilakukan oleh SL dan RS,”ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa, Kamis (19/10/23).
Penyitaan barang bukti ini didasarkan atas penetapan Pengadilan Negeri Cikarang nomor 606/PenPid.B-SITA/2023/PN Ckr.
Dalam penetapan ini, PN Cikarang memberi izin kepada penyidik untuk menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih tahun 2019/2020 dengan nomor polisi B 2717 SJC berikut kunci kontak.
“Bahwa upaya penyitaan tersebut merupakan bentuk komitmen dari Kejari Kabupaten Bekasi guna mengungkap dan menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi berupa suap/ gratifikasi secara komperhensif dan profesional,”ungkapnya.(red)