PJ. BEKASI – Barisan Mahasiswa Bekasi menyangkan tindakan penyelengara suntik vaksin Forkompimda Kabupaten Bekasi terkait melarang Pers untuk meliput dikegiatan suntik vaksin pejabat yang dilaksanakan di UPTD Puskesmas Cikarang dijalan raya Pilar – Sukatani, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Kamis (28/1/21).
Koordinator Barisan Mahasiswa Bekasi Wawan mengatakan, menyangkan kejadian tersebut sebab wartawan adalah bagian dari 4 Pilar demokrasi dan kenapa harus dilarang meliput.
“Kenapa panitia suntik vaksin covid 19 Forkompimda Kabupaten Bekasi melarang untuk wartawan meliput saat di vaksin sedangkan masyarakat Kabupaten Bekasi sangat membutuhkan informasi terkait vaksin Sinovac yang diduga berasal Dari china”ucapnya Wawan kepada Wartawan.
”Sedangkan masyarakat disuruh vaksin, lalu kenapa panitia menghalangi wartawan untuk meliputi ada apa?,Jelas Kalau panitia menutup terkait informasi ini telah melanggar UU informasi keterbukaan publik”paparnya.
Pihak barisan mahasiswa Bekasi meminta Forkompimda bertanggung jawab atas tindakan yang diduga telah melanggar UU Pers,dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Jangan sampai masyarakat Kabupaten Bekasi adanya vaksin Sinovac malah menjadi resah. Karena terhalangnya informasi.Sedangkan panitia saja diduga menutup ruang informasi,kita kan selaku masyarakat Kabupaten Bekasi butuh informasi apakah aman vaksin tersebut atau tidak”pugkasnya.(Ade).