BBWSC Akui Lemahnya Pengawasan Bangli di Sepanjang Saluran Irigasi

PJ.BEKASI – Rencana normalisasi saluran irigasi Jatiluhur di Kabupaten Bekasi kembali menghadapi sejumlah kendala. Selain terbatasnya anggaran dari pemerintah pusat, maraknya bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang sempadan saluran irigasi menjadi hambatan serius dalam pelaksanaan program tersebut.

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor yang menghambat percepatan normalisasi. Di sisi lain, keberadaan bangunan liar yang semakin banyak turut memperumit proses penanganan di lapangan.

Ketua Tim BBWS Citarum, Anggi, menjelaskan bahwa usulan penertiban bangunan liar yang diajukan sebelumnya hanya mencakup sepanjang 1,5 kilometer, mulai dari BSH 1 hingga BTT 2. Namun, setelah dilakukan peninjauan lapangan, kebutuhan penertiban ternyata jauh lebih luas dari perkiraan awal.

“Surat permohonan bantuan penertiban bangunan liar yang kami ajukan sebenarnya hanya untuk 1,5 kilometer. Namun melihat kondisi di lapangan, kebutuhan penanganannya jauh lebih besar. Sementara anggaran yang tersedia di Kementerian PUPR saat ini sangat terbatas,” ujar Anggi saat melakukan peninjauan lapangan.

Meski menghadapi keterbatasan, BBWS Citarum mengapresiasi respons Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dinilai cepat menindaklanjuti permohonan tersebut melalui kunjungan lapangan yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.

Namun di tengah upaya normalisasi, banyaknya bangunan liar yang menjamur di sepanjang saluran irigasi Jatiluhur memunculkan sorotan terhadap efektivitas pengawasan yang dilakukan BBWS Citarum maupun Perum Jasa Tirta (PJT) II sebagai pengelola jaringan irigasi.

Anggi mengakui masih terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan. Menurutnya, luasnya wilayah kerja yang mencapai lebih dari 200 ribu hektare area irigasi menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan pengendalian di lapangan.

“Memang harus diakui ada kekurangan dalam pengawasan. Ketika muncul satu bangunan, biasanya akan diikuti bangunan lain sehingga berkembang semakin banyak,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana bangunan-bangunan tersebut dapat tumbuh dan berkembang selama bertahun-tahun tanpa adanya penindakan yang efektif. Pasalnya, bangunan liar tersebut tidak muncul secara instan, melainkan berkembang secara bertahap hingga memenuhi sebagian area sempadan saluran yang seharusnya bebas dari aktivitas pembangunan.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian publik adalah hilangnya sejumlah papan larangan mendirikan bangunan yang sebelumnya dipasang di beberapa titik sepanjang saluran irigasi. Pihak pengelola mengklaim pemasangan papan larangan telah dilakukan sebagai bentuk sosialisasi dan pencegahan pelanggaran.

“Kami sudah memasang papan larangan di beberapa titik. Namun setelah ada bangunan berdiri, papan-papan tersebut banyak yang hilang,” ujar perwakilan pengelola irigasi.

Hilangnya papan peringatan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan apakah terdapat unsur pembiaran atau lemahnya pengawasan lanjutan sehingga pelanggaran terus terjadi tanpa memberikan efek jera kepada para pelaku.

Keberadaan bangunan liar di sepanjang saluran irigasi dinilai tidak hanya menghambat proses normalisasi, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi utama jaringan irigasi sebagai pemasok air bagi ribuan hektare lahan pertanian di Kabupaten Bekasi.

Di sejumlah lokasi, alat berat bahkan mengalami kesulitan menjangkau area saluran akibat terhalang bangunan yang berdiri di sempadan. Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat peningkatan kapasitas saluran serta mengurangi efektivitas distribusi air menuju kawasan persawahan.

Dengan meningkatnya kebutuhan rehabilitasi jaringan irigasi, penertiban bangunan liar dinilai menjadi langkah mendesak yang tidak dapat ditunda lagi. Selain dukungan anggaran yang memadai, upaya tersebut juga membutuhkan komitmen seluruh pihak untuk memperkuat pengawasan agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang.

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari BBWS Citarum, PJT II, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjaga kawasan sempadan saluran irigasi tetap sesuai peruntukannya serta mendukung keberlangsungan sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang ketahanan pangan nasional.

(Lut)










Tutup
error: POTRETJABAR.COM