PJ. BEKASI – Bea Cukai Bekasi
musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), atau rokok dan miras ilegal.
BKC HT Ilegal yang dimusnahkan berupa 4,16 juta batang. Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Bekasi juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 466.22 liter atau miras ilegal.
Dan jika dinilai seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp5.32 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.
Kepala KPPBC TMP A Bekasi Yanti Sarmuhidayanti mengungkapkan, BKC HT Ilegal yang dimusnahkan merupakan BMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-322/MK.6/KN.4/2023 tanggal 10 November 2023 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP A Bekasi.
Dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Bekasi Nomor S-51/MK.6/KNL.0802/2023 tanggal 15 November 2023 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.
Kata Ia, bahwa barang yang
dimusnahkan merupakan bagian dari penindakan oleh Bea Cukai Bekasi selama tahun 2023.
Bea Cukai Bekasi telah melakukan 185 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan 5 kali penindakan narkotika, psikotrofika dan precursor (NPP).
Selama kurun waktu tersebut Bea Cukai
Bekasi berhasil menemukan dan mengungkap BKC jenis Hasil Tembakau (rokok) illegal sejumlah 5.682.432 batang dan BKC jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA illegal sejumlah 1.244,75 liter.
Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem
051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2023.
“Ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ungkap Yanti di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu, (06/12/23).
Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian, yaitu 22 perkara pidana dengan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan penerapan asas ultimum remedium dengan jumlah barang hasil penindakan (BHP) berupa
rokok ilegal sejumlah 504.204 batang dan sanksi administrasi sebesar Rp.1 miliar.
Kemudian, terhadap 8 (delapan) penyelesaian perkara berupa penyidikan baik di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dimana 6 (enam) perkaranya telah mendapatkan putusan Inkrah dan 2 (dua) perkara lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang dengan tersangka berjumlah 10 (sepuluh) orang.
Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan juga dihadiri Pimpinan Pemerintah Daerah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepala Polres Metro Kota dan Kabupaten Bekasi.
Komandan Korem Bekasi, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi, Kepala Satpol Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Ketua APKB Bekasi dan Pimpinan Pengelola Kawasan MM2100 Kegiatan pemusnahan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama pemusnahan BKC Illegal dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya, tahap kedua untuk seluruh Barang Kena Cukai (BKC) illegal hasil penindakan akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta – Jawa Barat pada hari yang sama.
Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area Bekasi makin menurun.
Penurunan peredaran barang ilegal
diharapkan mampu memberi playing field yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh.
“Diharapkan akan adanya peningkatan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai,”pungkasnya.(red)
Tidak ada komentar