Begini Cara Membentuk Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Bekasi

Kepala Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha.

PJ.BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) memberikan pedoman resmi bagi masyarakat, khususnya kalangan pemuda, yang ingin membentuk organisasi kepemudaan.

Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Bekasi Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Kepemudaan.

Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, menjelaskan bahwa Perbub tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada para pemuda terkait tata cara pembentukan organisasi kepemudaan sekaligus mekanisme pendaftarannya melalui Disbudpora.

“Peraturan ini berisi tata cara bagaimana organisasi kepemudaan itu dibentuk dan bagaimana mereka dapat terdaftar di Disbudpora. Dengan begitu, kami dapat mendata, memantau, dan mengarahkan mereka dalam program-program kepemudaan ke depan,” ujar Iman saat sosialisasi di Gedung Theater Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Selasa (9/12/2025).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Disbudpora juga menghadirkan sejumlah narasumber guna membuka ruang diskusi secara langsung dengan peserta yang berasal dari berbagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), perwakilan kecamatan, hingga desa. Langkah ini dilakukan agar informasi mengenai Perbub Nomor 27 Tahun 2025 dapat tersosialisasi secara merata hingga ke tingkat desa.

“Kami mengundang peserta dari OKP, kecamatan, dan desa untuk memastikan sosialisasi ini menjangkau sampai tingkat bawah. Di desa juga banyak organisasi pemuda, dan kami ingin mereka memiliki kegiatan positif untuk mewujudkan Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera,” jelasnya.

Iman menuturkan, keberadaan organisasi kepemudaan yang terstruktur akan sangat membantu pemerintah dalam proses pendataan, pelaksanaan lomba, serta berbagai kegiatan kepemudaan lainnya hingga ke tingkat desa. Program-program seperti Pemuda Pelopor, kewirausahaan, dan pembinaan kepemudaan lainnya diharapkan dapat berjalan lebih maksimal.

“Dengan adanya organisasi pemuda, kami lebih mudah menyampaikan program-program Disbudpora maupun dari pemerintah pusat hingga ke desa. Organisasi ini menjadi jembatan informasi dan partisipasi bagi pemuda,” katanya.

Selain itu, Perbub tersebut juga menjadi acuan dalam fungsi pengendalian (controlling) aktivitas organisasi kepemudaan agar lebih terarah dan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah. Organisasi yang bergerak di bidang kebudayaan, olahraga, hingga kewirausahaan diharapkan dapat terkoordinasi dengan baik.

“Tujuannya pendataan sekaligus pembinaan, agar organisasi pemuda lebih terarah. Ketika kami memiliki program, dapat langsung disampaikan dan diikuti dengan baik,” tambah Iman.

Ia pun berharap para pemuda di Kabupaten Bekasi terus berkembang, memiliki daya saing, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

“Harapannya, pemuda Kabupaten Bekasi semakin berkembang dan berkualitas. Banyak program yang telah kami laksanakan, mulai dari beasiswa pendidikan, Pemuda Pelopor, Abang Mpok, hingga kewirausahaan. Dengan sosialisasi ini, kami ingin komunitas pemuda yang sebelumnya kurang produktif bisa diarahkan menjadi lebih aktif dan positif,” pungkasnya.

(Lut)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM