PJ. BEKASI – Belum sampai pada tahap persidangan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima titipan atau pengembalian uang dari dua tersangka tindak pidana korupsi retribusi tera ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.
“Pada hari ini kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar pada dugaan tindak pidana korupsi tera pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Anas, Senin (15/11/21).
Uang yang diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian negara itu dikembalikan oleh dua tersangka ML dan ES melalui kuasa hukumnya.
Kajari mengungkapkan jumlah yang dikembalikan para tersangka melalui penasehat hukumnya yang diterima Kejari Kabupaten Bekasi sebesar Rp 1,1 Miliar
“Pengembalian ini nanti kami akan memberikan pertimbangan-pertimbangan perkara yang kami tangani,” ucapnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko menbahakan, pengembalian uang itu merupakan pengembangan terhadap perkara pengelolaan keuangan retribusi tera/tera ulang pada tahun 2017 yang tidak disetorkan ke kas daerah.
“Memang pengembalian sejumlah Rp 1,1 Miliar ini dilakukan sesuai dengan jumlah nominal yang memang diterima oleh Dinas Perdagangan pada tahun 2017,”ungkapnya..
Ditambahkan, Kepala Seksi Khusus Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menegaskan pengembalian uang tersebut tidak menghapus pidana yang dilakukan terhadap kedua tersangka.
“Sesuai undang-undang tindak pidana korupsi pasal 4, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana yang dilakukan para tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi uji tera tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabut Bekasi. Dua tersangka itu yakni ML dan ES, penetapan dua tersangka dibarengi dengan satu tersangka tindak pidana korupsi alat berat Buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun 2019.(Ang/red).