Benarkah Mutasi 154 Pejabat Pemkab Bekasi Tak Sejalan dengan UU ASN?

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Mar 2024 10:05        

PJ.BEKASI – Pemerhati Kebijakan Publik Bekasi, Karman Supardi menilai kebijakan mutasi 154 Pejabat Administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang digelar pada Senin (25/03) belum sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN yang terbaru.

Example 360x660

Pasalnya, banyak pejabat administrasi di lingkungan Pemkab Bekasi, baik di level jabatan administrator maupun jabatan pengawas yang saat ini disinyalir menduduki jabatan sudah terlalu lama.

“Dapat diduga kebijakan mutasi Pemkab Bekasi itu belum sejalan dengan amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama kaitan ruang lingkup Manajeman ASN. Sebab, masih banyak dijumpai pejabat yang menduduki jabatan terlalu lama”, ujar Karman Supardi di Cikarang, Senin (25/03/2024).

Ia mengendus, ada pejabat administrasi di Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi yang menduduki jabatan yang sama sudah lebih dari lima tahun.

“Sebagai contoh saja di Dinas Perkimtan. Kabid Pertanahan yang menjabat sejak 2018 hingga kini masih tetap di posisi tersebut. Terus yang lebih parahnya lagi Kepala Seksi Pengadaan Tanah sudah 11 tahun dari 2013 sampai sekarang masih di situ-situ saja. Jangan-jangan Pak Pj Bupati dan Pak Sekda lupa kalau di Pemda ada Bidang Pertanahan?”, sindir pria yang juga Pendiri Lembaga GEBRAK itu.

Tak hanya itu, ia juga melihat ada pejabat administrasi seperti Sekretaris Camat (Sekcam) yang menduduki jabatan tersebut sudah lebih dari lima tahun juga.

“Itu Sekcam Sukakarya yang dilantik pada 19 Januari 2018 hingga hari ini jabatannya masih tetap Sekcam juga, padahal yang bersangkutan (Ybs) seorang doktor ilmu pendidikan”, imbuhnya.

Lebih jauh ia mengatakan, saat ini Pemerintah hampir merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.

“Salah satu yang diatur dalam RPP tersebut adalah larangan untuk ASN untuk menduduki satu jabatan terlalu lama”, terangnya.

Disinggung soal mutasi yang digelar menjelang Idul Fitri dan menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Bupati Dani Ramdan, ia tak mempermasalahkannya asalkan sudah mendapatkan izin dari Kemendagri.

“Tak masalah asalkan sudah dapat izin dan memang sesuai kebutuhan”, pungkasnya seraya berharap agar Pemda memprioritaskan para pejabat yang menduduki jabatan yang sama bertahun-tahun. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM