Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASIPOLHUKRIM

Beraksi Udah Lima Tahun Baru Ketahuan Dokter Gadungan

×

Beraksi Udah Lima Tahun Baru Ketahuan Dokter Gadungan

Sebarkan artikel ini

PJ.BEKASI – Baru-baru ini terungkap modus menjadi dokter gadungan dengan membuka praktik klinik sendiri untuk dapat mencari uang cepat agar memperkaya diri. Kejadian itu terjadi di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

Beruntung Polisi segera bergerak cepat setelah mengetahui hal itu, alhasil dokter gadungan bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto dibekuk Polisi setelah aksinya diketahui menjadi dokter yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SUP), meski demikian aksi dokter gadungan itu sudah berjalan selama lima tahun dengan mendirikan klinik sendiri.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan kasus tersebut terungkap pada Selasa (12/3/24) sore. Mulanya pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa adanya dokter gadungan yang membuka praktik.

“Kemudian petugas Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan dan observasi terkait adanya aduan masyarakat tersebut di sekitar TKP. Dengan cara menginterogasi masyarakat sekitar,” kata Twedi saat Konferensi Pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/24).

Kemudian lanjut Twedi, petugas bergegas bergerak ke klinik tersebut, dan tak lama setelah itu mengamankan pada Jumat (15/3/24). Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa tiga potong baju dokter, satu unit stetoskop, daftar pasien berobat, dan resep dokter pun turut disita.

BACA JUGA :  Update Data Covid-19 di Kota dan Kabupaten Bekasi Hari

“Anggota tim opsnal telah berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) yang lengkap, yang berinisial ITB (Ingwy Tito Banyu),” kata dia.

Sejauh ini, pihak kepolisian sudah mengecek STR dan SIP pelaku ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Setelah dicek, betul pelaku melakukan dokter gadungan.

“Setelah dilakukan pengecekan ke bagian Dinas Kabupaten Bekasi tidak ditemukan STR atas nama saudara Dr Ingwy Tito Banyu dan SIP. Untuk Klinik Pratama Keluarga Sehat tidak mempunyai izin resmi dari Dinas Kesehatan melalui perizinan terpadu Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

“Hasil penyidikan ditemukan nama asli dari pelaku bernama Sunaryanto kelahiran 23 Januari 1985 bukan Dr Ingwy Tito Banyu,” imbuhnya.

Sementara, Klinik Pratama Keluarga Sehat tersebut selama ini berdiri selama lima tahun lamanya sejak 2019 lalu. Pelaku mengaku bisnis tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan dengan cepat.

“Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan september 2019 sampai dengan sekarang. Pelaku ingin mendapatkan uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang,” jelasnya.(Ade/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM