PJ.BEKASI – Seorang Kontraktor rela memberi kendaraan mewah jenis Pajero sport kepada unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL untuk dapat melancarkan usahanya, namun pengusaha wanita yang sering mengerjakan proyek pemerintah ini berujung dipenjara.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan RFS sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
“Penetapan tersangka terhadap sdr. RFS dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, didasarkan kepada pemeriksaan 20 saksi dan 2 orang ahli dan melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil Pajero sport warna putih B 2717 SJC serta beberapa barang bukti lainya,”ungkap Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Annas, Selasa (31/10/23).
RFS disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dan diancam pasal 12 huruf a dan atau pasal 11 dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a UU no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Selanjutnya terhadap sdr.RFS dilakukan penahanan tahap penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan, dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,”ujarnya.(End/red)
Tidak ada komentar