Berkata Kasar ke Bawahan, Bupati Bekasi Diminta Istighfar
PJ.BEKASI – Pemerhati Kebijakan Publik Bekasi, Karman Supardi meminta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersikap tenang dan segera istighfar lantaran diduga telah melakukan umpatan kasar kepada bawahannya.
“Menanggapi polemik gugatan kontraktor, mestinya Pak Bupati bersikap tenang, tinggal panggil dinas-dinas terkait, tanyakan sudah sejauh mana, enggak usah pake emosi. Sebagai pejabat publik, seorang bupati tidak sepatutnya menggunakan kata-kata kasar seperti ‘kepala dinasnya kurang ajar tuh’ dan ‘sudah saya gamparin itu’,” ujar Karman Supardi, di Cikarang, Sabtu (13/09/25).
Menurutnya, tindakan Bupati Ade Kuswara Kunang tersebut patut diduga melanggar etika seorang pemimpin dan bisa saja berpotensi memiliki konsekuensi hukum, disiplin, dan sosial.
Seorang pemimpin, lanjut dia, mestinya dapat menciptakan suasana yang nyaman dan lingkungan kerja yang positif serta harmonis.
“Menggunakan kata-kata yang merendahkan, itu kan dapat merusak budaya kerja dan juga memengaruhi produktivitas,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, jabatan bupati menuntut sikap profesional dalam setiap interaksi dengan siapapun, termasuk dengan bawahan. Apalagi bawahannya itu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabene sebagai kepala dinas, bupati seharusnya memimpin dengan menjunjung tinggi etika ASN.
“Kata-kata kasar tidak mencerminkan role model dan sikap profesional yang diharapkan dari seorang pemimpin,” tandasnya.
Selain diduga melanggar etika, tindakan berkata kasar di depan umum menurutnya dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan yang dapat dikenakan sanksi ringan.
“Meskipun delik ini adalah delik aduan, artinya korban harus melaporkan agar diproses hukum,” katanya.
Ia menambahkan, sebagai pejabat yang dipilih oleh rakyat, Bupati Bekasi memiliki tanggung jawab untuk menjaga martabat, kehormatan, dan citra jabatannya. Kata-kata kasar menurutnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap kepemimpinannya.
Tak hanya itu, penggunaan kata-kata yang tidak pantas dapat memicu konflik, baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat, yang pada akhirnya akan menghambat jalannya roda pemerintahan.
“Intinya, meskipun atasan boleh memberikan teguran atau peringatan untuk meningkatkan kinerja bawahan, namun harus disampaikan dengan cara yang profesional dan santun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kalimat Kepala dinas kurang ajar juga sudah digamparin terlontar usai dikonfirmasi soal polemik gugatan kontraktor ke pengadilan lantaran Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak mau membayar pada pekerjaan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) yang membuat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang naik pitam.
”Nanti saya panggil tuh. Kepala dinasnya kurang ajar tuh!,” ucap Ade geram, usai paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (11/09)
Dalam waktu dekat ini, Bupati Ade Kuswara Kunang menegaskan akan memanggil Kepala DCKTR Beni Sugiarto yang disebut sebagai kepala dinas kurang ajar.
Hal itu lanjut Ade, juga pernah terjadi dialami saat dirinya menjabat sebagai Bupati Bekasi pada tahun 2025 kemarin. Bahwa, informasi yang diterimanya pembayaran terhadap pihak ketiga oleh dinas hanya sebesar 30 %.
“Kemarin itu, masa saya dapat informasi. saya baru menjabat kontraktor dikasih 30 persen gila itumah, gak ada. Sudah saya gamparin itu,” kata Ade dengan nada tinggi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi digugat oleh pengusaha kontraktor yang merasa dirugikan lantaran pekerjaan konstruksi pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) sejak tahun 2022 hingga kini belum dibayarkan meski sudah selesai pembangunannya.
”Benar, Kita ada gugatan tahun 2024 nomor perkaranya 108 pada tanggal tahun 2024 tentang renovasi Pembangunan Puskesmas sumberjaya Pada tahun 2022 Pada tahun 2024 digugat oleh PT Andalan Mas Nagari,” kata Kepala Tim pada Bagian Hukum Kabupaten Bekasi, Dimah, Senin (08/09).
Kata Ia, gugatan itu berkaitan dengan pembangunan pada Puskesmas Sumberjaya ada tahun 2022 lalu yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dengan tergugat Bupati Bekasi, DCKTR dan inspektorat sebagai turut tergugat.
Dalam prosesnya sudah diputuskan oleh PN Cikarang pada bulan Desember 2024 dan dimenangkan oleh Penggugat, Kemudian, Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan upaya hukum banding dan kembali dimenangkan kembali oleh penggugat.
”Sebenarnya gugatannya Sudah ada putusan pada 13 Desember 2024 dan juga Banding. di pengadilan Cikarang kita kalah, dan sekarang kita lagi proses upaya hukum Kasasi. Belum putus kasasinya Ia,” ungkapnya.
”Yang tergugatnya Dinas Cipta Karya dan Bupati Bekasi dan turut tergugat 2 Inspektorat adapun tergugat satu Bensu Kepala Dinas Cipta Karya,” ucapnya menambahkan.
Sebelum mempunyai keputusan hukum tetap atau inkrah lanjut Ia. Maka, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum dapat membayarkan, Ia juga memastikan akan patuh dan taat pada hasil putusan kasasi nanti.
”Ketika masih proses itu belum inkrah ia, kita Pemerintah akan patuh pada putusan. Dasar pembayaran itu nanti berdasarkan putusan pengadilan,” tegasnya.
Tersendatnya pembayaran terhadap kontraktor itu juga sempat diproses okeh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Bekasi. Kendati demikian, lantaran itu hutang dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu ada riview dari Inspektorat.
” Saya tau yang abang tanya itu dinas cipta karya. Waktu itu minta dibayar tapi saya minta review dulu ke inspektorat. Tapi oleh inspektorat tidak direview. Itu bukan hutang pemda tapi hutang Dinas,” tukas mantan kepala BPKAD Kabupaten Bekasi Hudaya.(Lut)











