PJ. BEKASI – Dengan ditetapkan 3 ASN di lingkungan Pemkab Bekasi menjadi tersangka kasus Dugaan tindak pidana korupsi, membuat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kembali bertaring. Kinerja nyata itu mendapatkan banyak apresiasi begitu juga Media Online Indonesia DPC Bekasi Raya yang turut memberi Apresiasi Kinerja Kajari Kabupaten Bekasi
“Kami sangat mengapresiasi atas ditetapkan nya 3 ASN dijadikan tersangka, semoga kedepannya lebih greget dan lebih tegas lagi dalam menegakan hukum di Bekasi,” kata Ketua MOI DPC Bekasi Raya Misra SM kepada wartawan.
Kata dia, Kajari Kabupaten Bekasi yang sebelumnya belum nampak menunjukan keberanian nya untuk menegakkan hukum.
Namun setelah di nahkodai Kajari Ricky Setiawan Annas, kejaksaan telah membuktikan kinerjanya dengan mengungkap langsung dua perkara tindak pidana korupsi dan menjadikan 3 ASN tersangka dalam dua perkara tersebut.
Dua tipikor itu yakni pengadaan alat berat Buldozer pada Dinas Lingkungan hidup ( DLH ) yang terjadi di tahun 2019 dan Dinas Perdagangan yang tidak menyetorkan retribusi hasil uji tera.
Ia pun berharap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) khususnya Kejaksaan, jangan segan – segan untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Sebagai lembaga kontrol sosial Ia pun akan terus mendukung kinerja Kajari Kabupaten Bekasi dalam melakukan pemberantasan korupsi sampai ke akarnya.
” Saya berharap kepada aparat penegak hukum khusunya Kejaksaan agar lebih berani untuk mengungkap korupsi dan siapa aktor intelektual dibalik itu, jangan sampai kasus menjadi dingin seperti hal nya es batu didalam lemari es,”pungkasnya.(Ang)