BPKP Gelar Workshop Evaluasi Keuangan Desa di Kabupaten Bekasi
PJ.BEKASI — BPKP Jawa Barat menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Kabupaten Bekasi.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola keuangan desa guna mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Ikhwan Mulyawan, menjelaskan bahwa workshop ini memberikan pembekalan penting bagi kepala desa, terutama terkait pengelolaan anggaran dan penyerapan dana sesuai regulasi.
“Ini memberikan semacam pembekalan bagi kepala daerah. Kita hadirkan juga perwakilan Kejaksaan dan Kementerian Keuangan untuk mengingatkan apa yang perlu jadi perhatian kepala desa,”ujarnya.
“Khususnya terkait penyerapan anggaran. Jangan sampai seperti tahun lalu, ada pemotongan di bulan September. Tahun ini, kita dorong desa segera melakukan penyerapan,” ucap Ikhwan menambahkan.
Kata Ia, pengelolaan anggaran harus tepat sasaran, mengacu pada regulasi, dan memberikan (early warning) agar kebijakan terkait anggaran tidak berdampak negatif pada desa.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menekankan pentingnya peran desa dalam pembangunan nasional, terutama pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Menurutnya, Dana Desa yang bersumber dari APBN menjadi instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan.
“Keberadaan Dana Desa memberikan harapan besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup, serta menanggulangi kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan potensi ekonomi lokal,” jelas Asep.
Namun, Asep juga mengingatkan adanya tantangan fiskal, seperti pemotongan dana transfer sebesar Rp650 miliar, yang berpotensi memengaruhi anggaran desa dan kecamatan. Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta tetap menjaga stabilitas dan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Seluruh bentuk bantuan keuangan, baik langsung maupun tidak langsung, harus dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, maupun hukum.
“Prinsip pelaksanaan kegiatan harus transparan dan akuntabel. Dengan kerja sama dan tanggung jawab bersama, saya yakin desa-desa di Kabupaten Bekasi akan semakin maju, mandiri, dan sejahtera,” pungkasnya.
(Lut)











