SPMB 2026, Disdik Bekasi Tekankan Transparansi dan Bebas Pungli

PJ.BEKASI – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mulai menggelar sosialisasi Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.

Kegiatan ini menyasar 23 kecamatan dan diawali di Kecamatan Karangbahagia, tepatnya di SDN Sukaraya 01.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, tim sosialisasi dibagi menjadi dua kelompok dengan target menjangkau dua kecamatan setiap harinya.

Langkah ini dilakukan guna memberikan pemahaman menyeluruh kepada kepala sekolah dan komite sekolah terkait regulasi terbaru dalam penerimaan peserta didik baru.

Kepala Bidang Sekolah Dasar Negeri Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Pranoto, menjelaskan bahwa terdapat tiga poin utama dalam sosialisasi tersebut.

Pertama, refleksi dan persiapan Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK, yang mencakup evaluasi capaian tahun 2025 serta strategi menghadapi tahun 2026 guna menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan transparan.

Kedua, rekomendasi daya tampung siswa berdasarkan hasil verifikasi dari BBPMP Jawa Barat, yang bertujuan memastikan setiap sekolah menerima siswa sesuai kapasitas yang telah ditetapkan.

Ketiga, sosialisasi petunjuk teknis (juknis) SPMB yang mengatur tata cara dan mekanisme penerimaan peserta didik baru untuk periode 2026/2027.

Pranoto menegaskan komitmen Dinas Pendidikan dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Ia menekankan bahwa seluruh proses SPMB harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Melalui integrasi dengan sistem KPK, kami berharap sekolah dapat menghindari praktik-praktik menyimpang. Tidak boleh ada pungli dalam proses penerimaan siswa baru,” tegasnya.

Selain itu, pihak sekolah juga diimbau untuk disiplin dalam mematuhi standar daya tampung guna mencegah kelebihan kapasitas siswa. Hal ini penting agar kualitas pembelajaran tetap terjaga.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh anak usia sekolah, khususnya di tingkat sekolah dasar, dapat memperoleh akses pendidikan secara merata tanpa hambatan administratif.

Sebagai tindak lanjut, para kepala sekolah dan komite diminta segera menyampaikan hasil sosialisasi kepada masyarakat di lingkungan masing-masing agar informasi dapat diterima secara luas dan tepat.

(Lut)










Tutup
error: POTRETJABAR.COM