PJ. BEKASI – Kantor Administrasi Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi kembali memberikan sertifikat gratis kepada masyarakat, kali ini pembagian sertifikat gratis itu di Desa Karang Mulya , Kecamatan Bojongmangu.
Hal itu adalah bagian dari untuk mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang secara serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah milik masyarakat yang diberikan secara gratis.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata mengatakan, melalui program PTSL tersebut guna mempercepat dan mempermudah pelayanan bagi masyarakat dalam memperoleh sertifikat sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo yang menargetkan sebanyak 79 juta bidang tanah di berbagai wilayah Indonesia sudah terdaftar paling lambat hingga tahun 2025.
“Pembagiannya bertahap pekan ini ada 163 sertifikat yang sudah dibagikan kepada masyarakat di Desa Karang Mulya Kecamatan Bojongmangu,”katanya kepada wartawan Selasa (24/8).
Ditambahkannya, target PTSL ATR/BPN Kabupaten Bekasi di Desa Karang Mulya, Kecamatan Bojongmangu adalah sebanyak 4000 bidang tanah yang di tahun 2021 harus sudah selesai dibuatkan sertifikat dan dibagikan kepada masyarakat.
“Target untuk Desa Karang Mulya, Kecamatan Bojongmangu adalah 4000 sertifikat mudah-mudahan bulan November selesai ,”tambahnya.
Menurutnya, dalam pembagian sertifikat di tengah pendemi covid 19 tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes)sesuai anjuran pemerintah. Sehingga hal itu perlu disiasati agar tidak terjadi kerumunan dalam pembagian sertifikat gratis tersebut.
“Karena masih pandemi pekan ini sekitar 600 sertifikat pembagiannya di siasati dengan cara dor to dor atau kegiatan pembagiannya bisa di tingkat RT Agar tidak terjadinya kerumunan dimasyarakat,”bebernya.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) ditujukan untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka serta akuntabel.
“Diharapkan dengan program PTSL ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan,”
Sementara, Ketua Tim 3 PTSL ATR/BPN Kabupaten Bekasi tahun 2021. M. Darjat mengatakan, pihaknya mengajak agar masyarakat segera mendaftarkan atau membuat sertifikat tanah melalui PTSL. Karena PTSL merupakan solusi pendaftaran tanah yang lebih efektif dan efisien, sekaligus sebagai sarana peningkatan kualitas data pendaftaran tanah di khususnya di Kabupaten Bekasi.
“Semoga pembagian sertifikat perdana di Desa Karang Mulya membuat antusias masyarakat dan bisa bekerjasama dengan baik dalam menyelesaikan target 4000 bidang,”singkatnya.(Sar)