PJ. BEKASI – Surat Keputusan (SK) pengangkatan kembali Usep Rahman Salim yang ke tiga kalinya sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bagasasi sangat lah tidak wajar, pasalnya pengangkatan itu bukanlah karena prestasi.
Sejak perda penyertaan modal Daerah Kabupaten Bekasi digelontorkan ke PDAM Tirta bhagasasi, Nomor 6 tahun 2013, Perda Nomor 3 Tahun 2014, Perda Nomor 4 Tahun 2015. Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi Pada Perusahaan Air Minum ( PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi. dengan Pertimbangan Peran PDAM Tirta Bhagasasi terkait target Program Millenium Development Goals ( MDGs).
Ratusan miliar rupiah aliran dana APBD mengalir ke perusahaan daerah air minum Tirta bhagasasi yang di gawangi Usep Rahman Salim, ada kewajiban PDAM dalam setiap klausul penyertaan modal yang tidak semua dilaksanakan.
“Usep mengabaikan kewajiban yang diamanahkan dalam perda penyertaan modal daerah, kami mencatat mulai dari perda penyerahan modal tahun 2013 sampai tahun 2015 saja banyak yang belum dilaksanakan oleh usep sebagai dirut PDAM,” kata Ketua DKD Komnaspan Samanhudi kepada potretjabar.com
Dilihat dari dinamika politik yang berkembang belakangan ini. Pemerintahan Kabupaten Bekasi, bahwa penugasan kembali URS untuk yang ke tiga kalinya bukanlah murni sebuah prestasi. Menurut samanhudi padahal itu sebagaimana ketentuan pasal 51 Permendagri No 37 Tahun 2018.
“Kami menilai masih banyak catatan negatif perjalan Usep Rahmat Salim dalam memimpin PDAM Tirta Bhagasasi yang perlu dipertimbangkan Bupati Bekasi. Salah satunya kewajiban PDAM terhadap klausul perda penyertaan modal” jelas Ia.
Lebih lanjut Saman menuturkan, hal yang paling fatal apa yang dilakukan Usep adalah melakukan penyerahan PDAM Cabang Wisma Asri dan PDAM Cabang Harapan Baru PDAM Tirta Bhagasasi kepada Tirta Patriot tanpa melakukan penilaian Aset, berdasarkan surat permohonan Walikota Bekasi Nomor: 593/8766/Exbang TP.
Jika ditinjau dari Permendagri No 2 Tahun 2007 paragraf 3 pengangkatan pejabat sementara dalam pasal 11 pengangkatan pejabat sementara yang dimaksud ayat 1 ditetapkan dengan keputusan Kepada Daerah.
“Kalau kita merujuk pada poin ini pengangkatan pejabat, sementara Usep Rahman Salim hanya mengantongi SK Bupati Bekasi Nomor : 500 /kep.332-dmrek,2020. Tanpa menyertakan keputusan Wali Kota Bekasi sebagai bagian dari pemegang saham. Dan biasanya pengangkatan Useprahman Salim pada priode sebelumnya mengunakan SK bersama antara Bupati Bekasi dan Walikota Bekasi, SK.Bupati Nomor 500/ Kep.262-Admek 2016. 690/ Kepber- 04-Exbang TP/VIII/2016 Tentang pengangkatan Pejabat Direktur Utama Pada Perusahaan daerah air minum Tirta Bhagasasi Bekasi.Sdr Usep Rahman Salim,”pungkasnya.(red)