Buntut Pengangkatan Dirus Ade Zarkasih, Bupati Bekasi Disomasi

Pj.BEKASI – Insitut Kajian Strategis (INKASTRA) mengirim surat somasi atau peringatan kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM)  pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.

‎Somasi itu dilayangkan menindaklanjuti surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor : 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 yang mengangkat Ade Efendi Zakarsih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi periode tahun 2025-2030 yang dinilai cacat administrasi.

‎Ketua Inkastra Fatur mengatakan, somasi ini dilakukan sebagai bentuk kritik bahwa dalam membuat kebijakan apapun, Bupati Bekasi harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

‎Sehingga, tidak menjadi polemik di masyarakat, apalagi Ade Efendi Zakarsih yang diangkat sebagai Dirus tidak memenuhi syarat dan prosesnya pun Inkonstitusional.

‎”Saya harap Bupati dapat merespon surat somasi atau peringatan dari kami dengan bijak dan mengkaji kembali apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau belum,” kata Fatur usai melayangkan surat somasi, Jumat (25/04/25).

‎Menurutnya, pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Dirus tidak memperhatikan kaidah hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan juga PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Kami mendorong kepada Bupati untuk membatalkan surat keputusan tersebut sebab dari hasil kajian kami pengangkatan itu Inkonstitusional,” tegas Fatur.

‎Lebih lanjut Fatur mengungkapkan, menyikapi pernyataan Bupati Bekasi, bahwa pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Dirus Perumda TB sudah sesuai regulasi.

‎Fathur menegaskan, kalau memang Bupati mengatakan pengangkatan ini sudah sesuai regulasi dan aturan yang ada. Pihaknya mendorong kepada Bupati untuk menjelaskan aturan mana dan pasal mana yang memang pengangkatan ini sudah sesuai.

‎” Ya, kalau memang Bupati mengatakan pengangkatan ini sudah sesuai aturan yang ada, coba tolong Bupati harus menjelaskan secara rinci kepada publik,  di peraturan mana dan di pasal mana pengangkatan Dirus ini sesuai dengan aturan yang ada baik dalam syarat anggota Direksi maupun prosesnya, toh dalam permendagri dan peraturan pemerintah sudah jelas melanggar aturan,” ucap Ia menegaskan.

‎Jika Bupati Bekasi lanjut Fatur, Ade Kuswara Kunang tidak merespon, Ia akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Bekasi.  Bahkan Fatur menegaskan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar hal ini dapat ditindaklanjuti dengan serius sehingga kedepannya tidak ada lagi Pejabat yang ugal-ugalan dalam melakukan keputusan maupun kebijakan.

‎”Kami pastikan kami akan terus mengkritisi persoalan ini sampai benar-benar tuntas sesuai amanat konstitusi yang berlaku, sehingga hal seperti ini tidak lagi terjadi di Kabupaten Bekasi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(End)

‎

‎










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM