SMPN 5 Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. (Foto :Redaksi)
PJ. BEKASI – Bupati Bekasi meliburkan sekolah mulai dari PAUD/TK hingga Perguruan Tinggi se-Kabupaten Bekasi selama 15 hari sejak tanggal 16 – 31 Maret 2020. Hal itu guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Meski demikian, Dosen, Kepala Sekolah dan para Guru tetap diwajibkan hadir ke sekolah untuk melakukan Germas di satuan Pendidikan masing-masing.
Surat Edaran Bupati Bekasi
Informasi ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi nomor : 420/SE-25/Dinkes/2020. Surat edaran ini dinyatakan berlaku sejak tanggal 14 Maret 2020 dan akan evaluasi dalam jangka waktu 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19. (Red).
Tidak ada komentar