Example 360x660

Bupati Bekasi Liburkan Sekolah Selama 15 Hari

waktu baca 1 minutes
Sabtu, 14 Mar 2020 18:29 0 44 Redaksi

 

Example 360x660

SMPN 5 Cikarang Utara Kabupaten Bekasi

SMPN 5 Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. (Foto :Redaksi)

PJ. BEKASI – Bupati Bekasi meliburkan sekolah mulai dari PAUD/TK hingga Perguruan Tinggi se-Kabupaten Bekasi selama 15 hari sejak tanggal 16 – 31 Maret 2020. Hal itu guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Meski demikian, Dosen, Kepala Sekolah dan para Guru tetap diwajibkan hadir ke sekolah untuk melakukan Germas di satuan Pendidikan masing-masing.

Surat Edaran bupati Beksi

Surat Edaran bupati Beksi

Surat Edaran Bupati Bekasi

Informasi ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi nomor : 420/SE-25/Dinkes/2020. Surat edaran ini dinyatakan berlaku sejak tanggal 14 Maret 2020 dan akan evaluasi dalam jangka waktu 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19. (Red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x