Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASIJAWA BARAT

Bupati Gagal Faham, di Bekasi Masih Dipersulit Soal Perijinan. 

×

Bupati Gagal Faham, di Bekasi Masih Dipersulit Soal Perijinan. 

Sebarkan artikel ini
Bupati Bekasi & Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat (Foto: Redaksi)

Bupati Gagal Faham, di Bekasi Masih Dipersulit Soal Perijinan. 

 

PJ, BEKASI – Proses perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih saja dipersulit dan lambat padahal Pemerintah Pusat selalu menggemborkan agar semua perijinan disetiap daerah dipermudah dan dipercepat sehingga tidak menghambat investasi.

 

Dengan adanya hal ini dapat dilihat bahwa Bupati Bekasi sebagai kepala daerah terkesan tidak mengerti ataukah gagal faham tentang kebijakan dan program yang diterapkan Presiden RI Joko Widodo agar mempermudah investasi.

 

Anggota Komisi I (satu) DPRD Provinsi Jawa Barat Syahrir sangat menyayangkan  Pemkab Bekasi tidak mengerti terhadap kebijakan pemerintah pusat untuk meprotek regulasi yang meghambat investasi.

 

“Sangat disayangkan kalau ada daerah yang masih lambat mengantisipasi sebuah regulasi untuk investasi di daerahnya malah ini bertolak belakang dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang memudahkan proses perijinan,”kata Syahrir kepada potretjabar.com.

 

Menurutnya, agar investor dapat berinvestasi perlu peranan Legislatif dan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar dapat mempermudah dalam proses perijinannya, sehingga dapat meningkatkan perekonomian yang dirasakan masyarakat.

 

“Untuk iklim investasi disnilh dibutuhkan peran dari lembaga DPRD dan Pemerintah untuk memotong rangkaian perijinan, untuk berinvestasi yang sesuai dengan peraturan dan muatan lokal guna mewujudkan peningkatan ekonomi untuk masyarakatnya,”ungkapnya.

 

Karenanya politisi Partai Gerindra ini menekankan Pemkab Bekasi agar dapat mendukung dan  merealisasikan kebijakan pemerintah pusat dengan tidak mempersulit perijinan orang yang ingin berinvestasi.

 

“Diharapkan ada perda – perda  yang bisa memayungin untuk masalah perijinan ini yang sesuai degan peraturan diatasnya sehingga meningkatkan investasi dengan kemudahan yang didapat dari proses suatu perijinan terpadunya,”ujarya.

BACA JUGA :  Semakin Berinovasi BPN Kabupaten Bekasi Beri Layanan 'Delivery Service' Sertipikat PTSL

 

Sebelumnya, rumitnya proses perijinan di Pemkab Bekasi terkuak dari salah seorang Pemohon perijinan di lingkungan Pemkab Bekasi yang enggan disebutkan namanya, dirinya mengaku akan membuat ijin untuk pembangunan perumahan di Kabupaten Bekasi namun, Ia  mengluhkan proses pembuatan ijin mendirikan bangunan (IMB) yang dinilai rumit.

 

“Sebelum pembuatan pertek di BPN kami diharuskan mendapatkan rekom dari Dinas Pertanian, sudah lebih dari sebulan belum juga selesai dengan berbagai alasan dari instansi tersebut,”keluhnya.

 

Diceritakannya, agar mendapatkan ijin lokasi (IL) meski membuat pertimbangan teknis (Pertek) yang dikeluarkan BPN Kab. Bekasi, lantaran menggunakan laha persawahan pihaknya dipinta Rekomendasi dari Dinas Pertanian meski lokasi tersebut termasuk zona kuning atau Permukiman Perkotaan (PK).

 

Permohonanpun dilayangkan ke Dinas Pertanian namun sudah lebih dari sebulan tidak kunjung didapatkan rekom tersebut.

 

“Terahir kabar yang kami terima dinas tidak perlu mengeluarkan rekom katanya, kalo dinas pertanian nggak ngluarin rekom kenapa BPN meminta rekom itu,”cetusnya.

 

Menurutnya, proses IMB di Pemkab Bekasi sangat rumit dan lambat entah regulasi macam apa yang diterapkan sehingga menghambat para investor untuk berinvestasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

 

Sementara Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Nayu mengatakan, Dinas Pertanian dipemimpinan yang sekarang berbeda kebijakan, sebelumnya rekomendasi itu bisa dikeluarkan setalah ada hasil keputusan rapat dari dinas dinas terkait.

 

Ditambahkannya, setelah mendengarkan pendapat dari dinas terkait yakni DMPTSP, DPUPR, Bapenda juga DLH kesimpulanya jika sudah masuk zonanya jadi tidak perlu ada rekom lagi dari Dinas Pertanian meskipun lokasinya areal perranian.

 

“Hasilnya dari beberapa dinas terkait, kalau sudah tidak ada yang dilanggar secara teknis, Dinas Pertanian tidak perlu mengeluarkan rekomendasi,”pungkasnya.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM