Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Calon Sekda Masuk Tiga Besar, Pengamat : Bupati punya Hak preogratif tuk menentukan

×

Calon Sekda Masuk Tiga Besar, Pengamat : Bupati punya Hak preogratif tuk menentukan

Sebarkan artikel ini
IMG 20210625 WA0018
Tujuh Calon Sekda Kabupaten Bekasi.

PJ.BEKASI – Teka-teki calon Sekda Kabupaten Bekasi yang coba diungkap dari tujuh calon dan disaring dinyatakan lolos seleksi administrasi telah final menjadi 3 nama. Proses kerja dari Panitia Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 sudah dilaporkan ke Bupati.

Gunjang ganjingnya, Ketua Panitia Seleksi yang saat ini menjabat sebagai Kepala BKD Pemprov Jabar dikabarkan telah menentukan seorang diantaranya yang bakal menduduki jabatan Sekda Kabupaten Bekasi.

“Pada kontek ini apa yang telah dilakukan oleh Pansel telah selesai, yang artinya bahwa ranah berikutnya untuk menentukan Sekda adalah ranah Bupati sebagai kepala daerah. Jadi tidak boleh itu Pansel menyebutkan Nama dari 3 orang tersebut. Ini Pelanggaran Tatib, Pansel hanya melaporkan dari hasil penilaiannya ke Bupati sebagai bahan pertimbangan, kata pengamat kebijakan publik Hadi HayruSyukur ke awak media (25/6/21).

“Kalau menurut saya etika nya gak bagus kalau hasil seleksi langsung menunjuk salah satu nama, “sambung Ia.

Masih menurutnya, namun calon Sekda akan lebih baik jika yang memimpin kelak, sosok yang paham betul Topographi kewilayahan kabupaten Bekasi meski Ketua Pansel telah menyebutkan 3 nama yakni Carwinda, Dedi Supriadi dan Sutia Resmulyawan.

BACA JUGA :  Sssttt... Kabid di Pemkab Bekasi Dikabarkan Jadi DPO Satgas Mafia Bola

Namun Bupati punya Hak menentukan lain, karena pansel ditugaskan oleh Bupati. Bupati Bekasi memiliki kewenangan dengan Hak Preogratifnya”tegas Ia.

Sementara dikabarkan, Panitia Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021, yang dipimpin oleh Yerry Yanuar mengungkapkan, bahwa Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi merupakan kewenangan bupati selaku kepala daerah, sementara tim seleksi hanya bertugas hingga mengerucutkan menjadi tiga nama saja yaitu Carwinda, Dedi Supriadi dan Sutia Resmulyawan.

“Bupati itu pada dasarnya punya kewenangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), silahkan konfirmasi ke BKD nya, karena kita petugas yang ditugaskan,” jelasnya.

Ia pun menerangkan, jika nantinya hasil seleksi yang telah dilakukan ini tak kunjung diputuskan, maka Bupati mempunyai kewenangan untuk menunjuk Plt Sekda jika Sekda yang lama telah memasuki usia pensiun.

“Kalau misalnya sudah habis masa jabatan sekda, dan belum ada sekda terpilih maka di PLTkan dulu. Tapi semua keputusan di tangan Bupati,” tandasnya.(Dji).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM