Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Cegah Armada Buang Sampah Liar, PLN Nusantara Power Bangun Portal

×

Cegah Armada Buang Sampah Liar, PLN Nusantara Power Bangun Portal

Sebarkan artikel ini

PJ.BEKASI – PT. PLN Nusantara Power UP Muara Tawar bangun portal di jalan yang menjadi akses armada pengangkut sampah ilegal di Kampung sungai niri Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Kendati dilokasi tersebut sudah terpampang informasi dari Kementrian Lingkungan Hidup (Kemen LH) untuk tidak ada aktivitas di lokasi pembuangan sampah liar.

Penimbunan dan pengolahan sampah yang terletak di dekat pemukiman padat penduduk sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat sekitar, selain menimbulkan bau busuk juga asap pembakarannya sangat menggangu aktivitas warga.

Rupanya lokasi itu tidak jauh dari jalur pipa gas PLN, Pemasangan portal pun dilakukan dengan bertujuan untuk mengamankan jalur pipa gas milik PT PLN.

“Kita mencegah jangan sampai ada kegiatan kegiatan liar dalam hal ini armada yang masuk bertonase besar dan kegiatan pembakaran sampah disepanjang jalur pipa Gas,”ungkap Aris, koordinator Keamanan PT PLN NP UP Muara Tawar.

BACA JUGA :  Aksi Tolak Dani Ramdan Bermunculan

Masih kata Aris, Ia menerangkan bahwa akses jalan pun dibangun oleh PLN untuk kegiatan inspeksi maintenance dan pemeliharaan pipa bukan untuk jalan umum.

Langkah proaktif jaga lingkungan itu mendapatkan apresiasi dari Lembaga Benteng Bekasi, sebab menjaga dan melestarikan lingkungan butuh kebersamaan.

“Kami apresiasi PLN NP UP Muara Tawar dan Pemerintahan Desa Segara jaya atas langkah proaktif yang dilakukan, kejahatan lingkungan harus kita perangin bersama-sama,”kata Ketua Benteng Bekasi DPC Tarumajaya Wa Udin,

Sementara, Kepala Desa Segarajaya Abdul Rosyid Sargan mengatakan baru mengetahui bahwa dilokasi tersebut ada tempat pengolahan dan penampungan sampah liar.

Ia juga menegaskan, Pemerintah Desa yang dipimpinnya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau surat keterangan lainya terkait sampah liar tersebut.

“Kami dari pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan surat keterangan usaha atau rekom apapun tentang kegiatan pengolahan sampah tersebut”terangnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM