Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Cek ASN Malas, BKPSDM Karawang Sidak ke Ruang Kerja OPD Paska Natal

×

Cek ASN Malas, BKPSDM Karawang Sidak ke Ruang Kerja OPD Paska Natal

Sebarkan artikel ini
Foto Redaksi
Foto Redaksi

PJ. KARAWANG – Paska libur hari raya Natal, BKPSDM Kabupaten Karawang Jawa Barat langsung melakukan Sidak ke perkantoran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Enam tim langsung diturunkan secara serentak untuk melakukan pengecekan ke setiap ruangan kerja para ASN. Sidak ini dilakukan untuk menghindari banyaknya pegawai yang malas dan tidak masuk kerja di tiga hari kerja terakhir di penghujung tahun 2020.

Sebelum libur hari raya Natal, BKPSDM Kabupaten Karawang telah menyampaikan himbauan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Nomor 800/6601/BKPSDM/2020 tanggal 15 Desember 2020, untuk mentaati beberapa hal selama menjalani liburan ini.

Hal‐hal yang harus ditaati tersebut adalah tidak melakukan perjalanan keluar kota, tetap memperhatikan protokol kesehatan, memanfaatkan libur cuti bersama untuk meningkatkan kebersamaan dengan keluarga. Bagi ASN yang tidak mentaatinya dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat.

“Selain hal‐hal yang harus ditaati, dalam surat edaran tersebut juga membatalkan cuti tahunan bagi ASN yang sudah mendapatkan ijin cuti tahunan tetapi belum melaksanakan cuti tersebut, “kata Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah.

Kata Asep, pembatalan cuti tahunan yang dilakukan diakhir tahun bersamaan dengan libur panjang ini, dilakukan untuk menghindari perjalanan ke luar Karawang.

BACA JUGA :  Geger, Lagi Isoman Warga Cibitung Ditemukan Tak Bernyawa

“Untuk itulah kita melakukan sidak paska libur ini, untuk mengetahui kepatuhan pegawai dalam mentaati himbauan yang telah disampaikan sebelumnya. Tingkat kehadiran pegawai paska libur Natal atau hari pertama masuk kerja mencapai 96,07 persen, sisanya 3,93 persen tidak hadir (60 orang), dengan alasan WFH 30 orang, Dinas Luar 20 Orang, Cuti 5 orang, Sakit 31 orang dan alfa 4 orang, “ungkapnya.

IMG 20201229 WA0005

“Pegawai yang tidak hadir, dievaluasi kembali alasan ketidak hadirannya, jika tidak sesuai dengan ketentuan, wajib dikenakan hukuman disiplin pegawai sesuai PP 53 tahun 2020 oleh atasan langsungnya secara berjenjang “, lanjut Asep Aang. “Himbauan tersebut juga harus dipatuhi dalam menjalani libur tahun baru 2021 yang akan datang, “tambah Asep.

Dalam waktu dekat ini lanjut Asep, Kabupaten Karawang akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 78 Tahun 2020 dalam suatu wilayah tertentu.

“Kami mengajak seluruh ASN agar bersama-sama mensosialisasikan dan mentaati pelaksanaan PSBM tersebut dimulai dari keluarga, tetangga, saudara dan lingkungan kita. Marilah kita sama‐sama membantu rekan‐rekan kita tenaga kesehatan yang berjibaku menangani wabah covid‐19, dengan mentaati himbauan tersebut dan PSBM. dan kita sama‐sama berdoa agar mereka dan kita semua dijauhkan dari wabah pandemi ini”, pungkas Asep Aang. (Gus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM