Dapat Bantuan Jabar Rp.11 M, Warga Bekasi Bisa Urus Administratip di Kelurahan
PJ. BEKASI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi akan menyebar layanan administrasi dukcapil ke 56 kelurahan mulai 2020.
Saat ini, untuk mengurus layanan administrasi dukcapil, warga Kota Bekasi harus melakukannya di tingkat kecamatan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Bekasi, Taufik Hidayat mengatakan, program ini merupakan hasil dari dana bantuan Provinsi Jawa Barat untuk tahun anggaran 2020 nanti sebesar Rp 11 miliar.
“Kita sudah buat rancangan anggarannya. Nanti kira-kira Januari, bantuan itu turun, kita akan belanjakan,” ujar Taufik kepada wartawan. Dikutip dari kompas.com.
“Nanti di situ lengkap. Ada mesin cetak untuk akta dan KTP dan KIA (kartu identitas anak). Ada juga alat rekamnya komplet, termasuk jaringannya semua nanti kita siapkan,” imbuhnya.
Taufik menyebut, program ini akan memudahkan warga Kota Bekasi yang selama ini mesti antre panjang di Kecamatan untuk mengurus administrasi dukcapil.
Pasalnya, Dinas Dukcapil Kota Bekasi mencatat ada setidaknya 1.500-2.000 permohonan layanan administrasi dukcapil setiap hari.
Permohonan pembuatan KK paling tinggi jumlahnya, dengan pemohon sebanyak rata-rata 700-1.000 orang per hari.
Pada 2020 nanti, ada 5 jenis layanan administrasi dukcapil yang tersedia di Kelurahan, yakni pembuatan KTP, KIA, kartu keluarga, dan akta kelahiran-kematian.
Pengadaan alat cetak dan rekam di 56 kelurahan ini nantinya bakal disinkronkan dengan layanan “Pamor” dan isian data daring.
“Jadi nanti pelayanan dasar cukup di Kelurahan, bisa lewat pamor yang akan jemput di rumah masing-masing. Atau bisa juga melalui online, nanti cetaknya tinggal di Kelurahan,”ungkapnya(*)