PJ.BEKASI – Untuk mengatasi darurat sampah, Kabupaten Bekasi Jawa Barat menggelontorkan anggaran sebesar Rp40 miliar untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng Setu.
Pj Bupati Bekasi Dedi Supriyadi mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi secara komprehensif.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengalokasikan anggaran untuk perluasan TPA Burangkeng di wilayah Kecamatan Setu.
“Kita sudah mengusulkan sekitar Rp40 miliar untuk perluasan TPA Burangkeng,”kata Ia saat meninjau tempat pembuangan sampah ilegal di bantaran CBL, Senin (18/11/24).
Selain itu, Pemkab Bekasi juga dalam upaya mengatasi persoalan sampah akan menggunakan teknologi bukan dengan open dumping lagi.
“Ke depan kita juga rencanakan tidak open dumping tapi pengolahan memanfaatkan teknologi sehingga persoalan sampah di Kabupaten Bekasi bisa ditangani dengan baik,”tukasnya.
Begitu juga bagi pelaku dengan sengaja membuang sampah ilegal, Pemkab Bekasi bakal memberikan sanksi tegas. Seperti halnya para pelaku pembuang lautan sampah di area bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
”Kita masih cari pelaku pembuang sampah di CBL, kita juga sedang mengumpulkan informasi dengan menerjunkan Dinas Lingkungan Hidup,”kata Penjabat Bupati Bekasi.
Dedy menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap peristiwa tumpukan sampah di bantaran Kali CBL tersebut.
“Kita sedang mengumpulkan informasi dari UPTD persampahan di sini, dari pihak kecamatan dan desa serta warga. Nanti pihak-pihak yang bertanggung jawab akan kita panggil untuk diminta keterangan,”ucap dia.(Ade)
Tidak ada komentar