Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Dewan Desak Kepolisian dan DLHK Usut Tuntas Mobil Buang Sampah di Kali Malang yang Viral

×

Dewan Desak Kepolisian dan DLHK Usut Tuntas Mobil Buang Sampah di Kali Malang yang Viral

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno

PJ. BEKASI – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mendesak Pihak Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bekasi untuk mengusut oknum dibalik vidio viral mobil Minivan yang diduga membuang sampah di Kali Malang belum lama ini.

“Mendesak kepada Dinas Lingkungan Hidup dan juga Polri, untuk segera mengusut tuntas pelaku pembuangan sampah tersebut. Ini kan sudah jelas ada pelakunya, ada identitas kendaraan yang dipakai, jelas tindakan yang dilakukannya, jelas ada bukti videonya sampai viral. Tidak ada alasan yang susah mencari pelakunya”,ujarnya Nyumarno.

Menurut politisi PDIP itu, Jika yang dilakukan itu adalah sampah/limbah Non B3, misalkan sampah domestik, memang masuk tindak pidana ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan.

BACA JUGA :  Antara Bagikan 100 Iqro dan Juz'ama Tuk Pengajian Terpencil, Ustd Ripin : Disini satu Iqro untuk 4 anak

“Adapun sanksi hukuman bagi orang yang membuang sampah sembarangan yakni tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta rupiah,”lanjut Ia.

Video sebuah Mobil Minivan yang di duga membuang sampah di kalimalang yang berdurasi 49 Detik tersebut sempat viral di medsos itu dinilai sudah melakukan kesalahan besar, karenanya meski diungkap siapa oknum pelakunya.

“Intinya adalah tindakan membuang sampah sembarangan, apalagi di sungai, adalah tindakan kesalahan besar, dan menjadi contoh buruk bagi masyarakat lain. Harus diberikan sanksi tegas yang menimbulkan efek jera, agar tidak terulang lagi,” kelakarnya.(Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM