Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Dilarang Motret, PWI Kecam Kejari Bekasi

×

Dilarang Motret, PWI Kecam Kejari Bekasi

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

PJ. BEKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi mengecam Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melarang wartawan mengambil gambar saat menjalankan tugas Jurnalistiknya.

Pelarangan pengambilan gambar itu terjadi saat Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja merapat ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Senin (30/12/19).

Sekretaris Jendral PWI Bekasi Ewi menegaskan, tidak boleh dilarang seorang wartawan saat sedang menjalankan tugas  jurnalisnya, apa lagi pengambilan gambar yang dilarang oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Dirinya menyesalkan hal itu, meskinya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Bekasi lebih memahami tentang UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Harusnya ada alasan kenapa melarang media utuk ambil gambar.  Justru seharusnya pihak kejari paham tugas media apa yang sudah tertuang dalam UU Pers,”kata Ewi kepada wartawan.

Ia memita bagi para jurnalis untuk selalu tetap kritis dalam menyajikan pemberitaan dan berperan sesuai dengan tugas pokok dan pungsinya.

BACA JUGA :  Mengulas Tiga Jembatan Mangkrak di Muaragembong

“Media harus kritis sesuai tupoksinya biar teman teman media lebih dihargai,”ungkapnya.

Sebelumnya, disaat mobil dinas Bupati Bekasi memasuki halam kantor Kejari Kabupaten Bekasi awak media mendatangi dan mengambil gambar.

Mobil Dinas Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Alfard warna hitam yang terparkir di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Senin (30/12/19).

Namun berselang beberapa menit tidak lama kemudian satpam yang sedang berjaga di depan gerbang kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mendatangi dan meminta agar mobil yang sedang terparkir didepan pintu masuk itu untuk tidak diambil gambar.

“Bos, jangam potoin mobil ya, tolong dihapus foto nya, barusan saya ditelpon, saya hanya menjalankan tugas,”kata salah satu satpam yang saat itu sedang berjaga.

Dia bilang, saat pengambilan gambar itu ada CCTV yang terpasang didepan kantor jadi apa yang dilakukan dapat terlihat.

hal itu terkesan tidak biasa entah apa yang dilakukan Bupati Bekasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang itu, namun jika demikian seakan ada hal yang penuh rahasia dibalik pertemuam tersebut.(Ra/red).

Respon (2)

  1. Hmmmmm perlu itu sosialisasi uu pers di kejaksaan negeri cikarang !! Wahh..wahh neeh klo kejagung Tau bisa pindah tuch kajari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM