PJ. BEKASI – Dinilai membahayakan kegiatan pembangunan Embung di Desa Sukaringin Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi kondisinya menghawatirkan, dikarenakan dinilai membahayakan Proyek yang menelan anggaran Rp.2.6 miliar itu dilaporkan BPD Sukaringin.
Ketua BPD Sukaringin Darta mengatakan, proyek pembangunan ebung yang ada di desanya saat ini belum rampung dibangun, parahnya kondisi saat ini sudah retak dan sangat membahayakan.
Atas dorongan masyarakat dan petani sekitar kata dia, sebagai lembaga penyerap aspirasi rakyat pihaknya sudah melaporkan kegiatan itu ke Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Dibeberkannya, proyek embung itu sangat buruk saat proses pengerjaannya. Pasalnya pernah terjadi ambruk dindingnya. Dihawatirkan berbahaya ketika nanti di anggap selesai oleh dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
“Karena baru memasang dinding saja sudah hancur dan roboh di karenakan pekerjaan tersebut menggunakan material yang berkualitas buruk, dan pekerja yang bukan ahli dibidangnya,”ujar Darta kepada PotretJabar.com usai melayangkan laporan Rabu (08/01/20).
Darta menambahkan, Laporan yang sudah dilayangkan itu bukan hanya ke DPUPR saja akan tetapi Darta juga memberikan tembusan ke inspektorat dan Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi. Hal ini di lakukan darta melihat kekhawatiran masayarakat Suakaringin
“Kalau ambruk setelah jadi yang dirugikan kan penerima manfaat (masyarakat) embung ketika di anggap selesai namun pekerjaan nya asal jadi,”Ungkapnya
Diketahui, Pembangunan embung yang berpotensi mangkrak berada di Kampung Kedungringin Desa Sukaringin Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi yang sudah ditender dengan kode tender 16176352 dan nilai penawaran terendah dan sebagai pemenang tender adalah CV. Ricc Avrata sebesar Rp.2,6 miliar dari harga HPS Rp.3,4 miliar dan Pagu Anggaran Rp.4,3 miliar.(End)