Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Dirgahayu RI ke-75 Lapas Cikarang beri Remisi kepada Narapidana, ini kata Bupati Bekasi

×

Dirgahayu RI ke-75 Lapas Cikarang beri Remisi kepada Narapidana, ini kata Bupati Bekasi

Sebarkan artikel ini
Foto bersama dalam acara pemberian remisi bagi para narapidana dengan secara simbolis di Lapas Cikarang di Jalan Cilampayan Desa Pasir tanjung Kecamatan Cikarang Pusat. Senin (17/08/20).
Foto bersama dalam acara pemberian remisi bagi para narapidana dengan secara simbolis di Lapas Cikarang di Jalan Cilampayan Desa Pasir tanjung Kecamatan Cikarang Pusat. Senin (17/08/20).

PJ. BEKASI – Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Cikarang (Lacika)Kabupaten Bekasi Jawa Barat menggelar acara pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak, dalam rangka hari kemerdekaan RI ke 75 tahun 2020.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, agenda tersebut menjadi agenda resmi Bupati dalam kegiatan HUT RI ke-75 diantaranya pemberian remisi tahunan di Lapas kelas IIA Cikarang.

“Agenda remisi bebas di lapas kelas IIA ini semakin membaik, remisi ini sebagai hadiah dan kami selaku pemerintah daerah mengucapkan selamat kepada para narapidana, ” kata Bupati Bekasi.

Bupati Eka juga menyampaikan harapan kepada para narapidana yang mendapatkan remisi agar berperilaku baik lagi, selain itu Bupati memberikan pula bantuan transport kepada para napi yang mendapatkan remisi.

“Saya ucapkan selamat kepada para napi yang mendapatkan remisi, jadikan ini sebuah momen untuk bersatu demi pembagunan Kabupaten Bekasi, kami akan memberikan bantuan hanya sebagai transfort saja semoga berguna”, ungkapnya.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (Foto : Hsp/potretjabar.com)

Sementara Kalapas Cikarang Nur Bambang Supri Handono saat awak media meminta keterangan terkait berapa jumlah yang mendapat kan remisi pengurangan masa tahanan dan bebas namun Kalapas seperti enggan diwawancara.

“Tak perlu wawan cara langsung kan, untuk mereka yang bebas mereka sudah saya kasihkan (Transport asi) langsung, ada delapan yang dapat remisi bebas, ”
Silahkan nanti bisa minta pers release nya, “katanya usai dalam acara pemberian remisi bagi para nara pidana dengan secara simbolis di Lapas Cikarang di Jalan Cilampayan Desa Pasir tanjung Kecamatan Cikarang Pusat. Senin (17/08/20).

BACA JUGA :  Gak Sanggup Atasi Tanggul, Ketua Dewan Minta Kades Bersurat ke Presiden

Dalam rangakain acara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Kodim 0509 melakukan kunjungan ke ruangan atau kamar para narapidana, namun sangat disayangkan awak media dilarang masuk oleh Kalapas, Nur Bambang Supri Handono. “Mohon wartawan tidak boleh masuk”, ungkapnya.

Keberhasilan Lapas kelas IIA Cikarang dengan mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi), ternyata tidak sesuai dengan asumsi para awak media yang ingin mendapatkan keterangan lebih lanjut, sebab kondisi tersebut ternyata tidak sebaik sikap Kalapas sendiri yang seakan enggan membuka keterangan informasi untuk publik.

Acara tersebut dihadiri oleh Kajari Kabupaten Bekasi, Dandim 0509, Wakapolres dan Bupati Bekasi serta jajaran. dalam kegiatan tersebut diberikan pula pemberian souvenir dari hasil Industri Lapas Cikarang, berupa handcraft seperti lukisan kayu serta lainnya. (Hsp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM