DPKAD Kabupaten Bekasi Prioritaskan Penaataan Aset
PJ, BEKASI – Menindaklajuti himbauan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi belum lama ini. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, prioritaskan penataan aset yang berada di Kota Bekasi.
“Kita akan menata semua aset yang tersebar di wilayah Kota Bekasi. Ini jadi salah satu prioritas kami dalam waktu dekat,” kata Kabid Barang Milik Daerah pada DPKAD Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan di Cikarang, diwartakan Republika, Kamis (5/12/2019),
Seperti aset Tanah Merah Rawa Pasung yang berlokasi di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi yang kini sudah banyak berdiri bangunan permanen di sana.
“Sebenarnya tidak boleh dibangun jadi hunian. Kita sendiri tidak pernah memberi izin, kalau pun diberi izin harus ada Memorandum of Understanding (MoU) yang jelas dari pemerintah,” katanya.
Asep menjelaskan aset Rawa Pasung seluas 103.770 meter persegi itu tidak pernah disewakan kepada pihak manapun. Maka, awal tahun depan pihaknya berencana memasang kembali tanda peringatan yang sempat hilang dicopot oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kita akan pasang kembali plang di Tanah Merah Rawa Pasung. Pencopotan atau penghilangan bisa masuk ranah pidana,” kata dia.
Selain aset Rawa Pasung Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan menata 995 bidang tanah yang hingga kini belum tersertifikatkan pada 2020. Berdasarkan catatan pihaknya, Pemerintah Kabupaten Bekasi sedikitnya memiliki aset 1.400 bidang tanah yang tersebar baik di Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi.
Banyaknya aset di Kota Bekasi dikarenakan sebelum terjadi pemekaran pada 1996 lalu Kota Bekasi masih menjadi wilayah kabupaten. “Baru 400-an yang sudah bersertifikat. Ini juga menjadi atensi kami agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” kata Asep.
Pihaknya juga akan menginventarisir kembali aset berbentuk barang bergerak berupa kendaraan dinas menyusul banyaknya laporan pelanggaran yang masuk. “Ya, itu juga akan kami lakukan. Akan kami data kembali jumlahnya karena banyak laporan masyarakat ke kita soal dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas ini,” ungkapnya.
Menurut catatan bagian perlengkapan jumlah kendaraan dinas yang terdata hingga akhir tahun 2018 adalah sebanyak 1.148 unit yang terdiri atas 273 unit kendaraan roda empat dan 875 unit kendaraan roda dua. Kendaraan dinas tersebut digunakan pegawai di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.(*/red)