PJ.BEKASI – Pansus 19 Raperda Pesantren yang dipimpin oleh Alimudin, Anggota DPRD Kota Bekasi, Fraksi PKS melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Raperda Pesantren dengan mengundang pimpinan pondok pesantren di Kota Bekasi.
Alimudin menyampaikan salam hormat terima kasih dan apresiasi, serta bangga atas kehadiran segenap Kiai Pimpinan Pondok Pesantren, Alim Ulama yang telah menghadiri undangan kami dan berkontribusi dalam gagasan, ide, masukan dan saran untuk menyempurnakan Raperda Pesantren yang sedang dibahas panitia khusus (Pansus) 19, DPRD Kota Bekasi.
“Draf Raperda Pesantren sebelumnya sudah kami sosialisasikan sebagai bahan diskusi di agenda RDP, dan alhamdulillah undangan yang hadir dan banyak yang memberikan saran, koreksi dan pertanyaan seputar pasal-pasal dalam draf Raperda Pesantren, ini menunjukan bahwa para kiai sudah membaca dan mendalami isi draf raperda tersebut,” ungkap Alimudin.
Bagi Alimudin, masukan dari para kiai pimpinan pondok pesantren sangat diperlukan untuk menyempurnakan raperda tersebut, dan sebagaimana harapan para kiai perda pesantren Kota Bekasi harus menjadi contoh dan rujukan bagi daerah di luar Kota Bekasi.
“Bahkan, salah satu pimpinan ponpes mengusulkan supaya dimasukkan anggaran biaya makan bagi santri sebagaimana telah dilakukan Bapak Ahmad Heryawan pada saat menjadi Gubernur Jawa barat lalu,” tambah Alimudin.
Aleg Fraksi PKS tersebut pun menjelaskan, dalam Raperda itu ada tiga isu strategis, yang pertama pengakuan capaian pendidikan lulusan pondok pesantren sederajat dengan lulusan Pendidikan Nasional.
Kedua mendorong peran pemerintah daerah, provinsi, dan pusat dalam rangka menganggarkan dana, pembiayaan secara berkala untuk pondok pesantren dan ketiga mendorong keterlibatan semua pihak termasuk SKPD dalam memberikan fasilitasi pondok pesantren.
Dalam penutupnya Alimudin menerangkan perihal pengakuan capaian pendidikan lulusan pondok pesantren sederajat, dengan lulusan pendidikan nasional ada pada pasal 25 ayat ke 3 dalam draf Raperda Pesantren bahwa lulusan pendidikan pesantren jalur pendidikan non formal yang dinyatakan lulus ujian PKPPS dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, baik yang sejenis maupun tidak sejenis, dan atau kesempatan kerja.(Far)