PJ. BEKASI – Gonjang ganjing dan berbagai manuver yang dilakukan sejumlah oknum birokrat dan politisi menjelang penentuan tiga besar calon Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bekasi nampaknya mulai dimainkan “tim sukses”.
Bahkan kabarnya dari 7 peserta sudah ada 2 nama yang masuk di laci meja sang user serta digodok mesin partainya. Demikian dikatakan Dewan Pendiri LSM Jeko yang sehari harinya dipanggil nama Bob.
Menurutnya, dari hasil identifikasi Jeko, terhadap rancang bangun penetapan Panitia Seleksi (Pansel) dan aturan main serta hasil kinerjanya (pengumuman) menjadi pertanyaan dan catatan “tinta merah”. Alasannya, dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di Pasal 19 disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) terdiri atas (a) JPT Utama (b) JPT Madya dan (c) JPT Pratama.
Adapun tugas dan fungsi JPT tersebut diatas sangat jelas diatur dalam peraturan perundang undangan. Terutama soal bagaimana kepemimpinan manajemen dan keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.
Di samping itu, kata Bob. Dalam Pasal 19 Ayat (3) dan (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 juga ditegaskan, setiap ASN yang akan menduduki JPT (pratama) atau Sekertaris Daerah (Sekda) harus memenuhi syarat Kompetensi, Kualifikasi, Kepangkatan, Pendidikan dan Pelatihan, Rekam Jejak Jabatan dan Integritas. Adapun untuk itu semua diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah dirubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
“Dalam hal ini, jika melihat dan memperhatikan Pengumuman Pansel Nomor 800/01-Pansel.JPTPS/2021 tanggal 06 Mei 2021 tidak mencantumkan PP dimaksud dan malah langsung berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 15 Tahun 2019. Ini yang kami maksud jadi pertanyaan dan catatan “tinta merah”, kata Bob kepada potretjabar.com, Selasa (08/06/21).
Menurutnya, dalam Pasal 107. Hurup C. Angka (3) PP tersebiut di atas sangat jelas ditegaskan bahwa untuk menduduki JPT Pratama seorang PNS memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun.
“Jika hal itu diterapkan dan digunakan, maka jumlah peserta bakal calon JPT Pratama (Sekda) Pemkab Bekasi itu sangat minim” tutur Bob.
Bahkan kata Bob. Dari hasil observasi terhadap 7 orang PNS Eselon II Pemkab Bekasi yang dinyatakan lolos seleksi oleh Pansel itu menjadi catatan lembaganya. Adapun kesimpulan kriteria itu adalah sebagai berikut, Yana Suyatna, diangkat jadi PNS pada tahun 1986. Sedangkan usia sekarang ini 56 tahun, artinya 4 tahun lagi pensiun.
Selanjutnya, Sutiaresmulyawan, diangkat jadi PNS pada tahun 1986. Sedangkan usia sekarang ini 55 tahun. Artinya, 5 tahun lagi pensiun. Sedangkan, Encep Supriatin Jaya, diangkat jadi PNS tahun 1991. Adapun usia sekarang ini 55 tahun, artinya 5 tahun lagi pensiun.
Kemudian, Carwinda, diangkat jadi PNS pada tahun1987 dan usia sekarang ini 54 tahun, artinya 6 tahun lagi pensiun. Begitupun dengan Ida Farida, diangkat jadi PNS pada tahun 1988 dan usia sekarang ini 54 tahun, artinya 6 tahun lagi pensiun.
Adapun, Dedi Supriyadi, diangkat jadi PNS pada tahun 1990 dan usia sekarang ini 50 tahun, artinya 10 tahun lagi pensiun, begitupun dengan Peno Suyatno, diangkat jadi PNS pada tahun 2003 dan usia sekarang ini 47 tahun, artinya 13 tahun lagi pensiun.
Dari observasi itu, kata Bob. Jika merujuk kepada regulasi, ada 2 nama peserta yang masuk laci meja sang user dan infonya lagi ditimang timang oknum tim sukses bersama mesin partai Pejabat Pembina Kepegawain.
Namun, lanjut Bob, jika kabar itu benar, maka dapat dipastikan suksesi kepemimpinan jabatan Sekda itu bukan lagi soal karir ASN tapi sudah masuk domain kekuasaan politik. Alasannya, sesuai Pasal 133 PP Nomor 11 Tahun 2017, bahwa masa jabatan JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Pertanyaannya, terlepas salah satu dari 2 orang birokrat itu terpilih dan dilantik jadi Sekda, apakah mungkin bisa seiring seirama dengan Pj (penjabat) Bupati yang akan ditunjuk Kemendagri sekitar bulan Februari 2022.
Bahkan bukan itu saja. Agar tercapai cita cita atas slogan 2x lebih baik, maka siapa pun yang terpilih jadi Sekda, harus dan wajib “mengamankan dinasti” sampai akhir masa jabatan Bupati Eka dan siap dijadikan “mesin” di Pilkada tahun 2024.
Ditanya siapa nama atau inisial ke 2 orang birokrat itu, “wah…klo begitu, nanti saya minta dan ambil dulu di laci meja Pejabat Pembina Kepegawain,” kelakar Bob sambil tertawa. Namun ucap Bob, nama atau inisial itu kan masih ditimang timang dan tidak tutup kemungkinan bisa berubah atau hasil seleksi dari ke 7 calon Sekda itu tidak memenuhi persyaratan sehingga akan muncul Pj (penjabat) Sekda sesuai dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekda dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Penjabat Sekda. (red)