Dua Orang ini Juga Disebut dalam Pusaran Korupsi DD Sumberjaya
PJ.BEKASI – Selain empat orang yang sudah ditetapkan tersangka, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi juga menyebut dua orang yang diduga melakukan penyalah gunaan keuangan desa dalam pusaran dugaan korupsi di Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengungkapkan selian empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tipikor DD Sumberjaya pada tahun 2024, juga ada dua nama yang diduga terlibat penyalahgunaan anggaran desa anggaran tahun 2025.
Dua orang tersebut diduga melakukan penggelapan anggaran desa sebesar Rp.2 miliar.
”Sedang kami telah terkait yang tahun 2025,” kata Ronal saat release penetapan empat orang tersangka, Rabu (11/09) lalu.
Ronal mengaku sedang menelaah kasus tersebut, sayangnya dua orang terduga itu sudah meninggal dunia.
”Untuk proses penggelapan yang terjadi yang dilakukan oleh almarhum ia, ada dua disitu yang diduga disitu PJ kades dan kaur keuangan, dan dua duanya sudah almarhum,” ujarnya.
Kasus penggelapan anggaran desa Sumberjaya itu berbeda dengan empat orang yang sudah menjadi tersangka.
Dan hal itu sudah masuk laporan ke Kejari Kabupaten Bekasi dan akan segera ditindaklanjuti.
”Sampai saat ini kami sudah menerima laporan hal tersebut. Memeng kami harus menindaklanjuti dl hal tersebut apakah ada tindak pidananya, karena yang bersangkutan sudah meninggal,” terang Ronal.
Empat Tersangka Dugaan Korupsi DD Sumberjaya Tahun 2024

Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi telah terbukti. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman mengatakan tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi telah berhasil mengungkap kasus korupsi keuangan desa yang terjadi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2024.
Kali ini, Kajari Kabupaten Bekasi menaikkan status 4 orang saksi menjadi tersangka antara lain SH yang merupakan PJ Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Periode 14 Juni 2023 sampai dengan 12 September 2024.
Kemudian SJ yang merupakan Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024, GR selaku Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari sampai dengan Agustus 2024 dan merupakan Operator Siskeudes Desa Sumberjaya, MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
”Para tersangka diduga menyalahgunakan Keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan,”kata Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, Rabu (11/09).
Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 miliar.
Kemudian setelah penetapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 sampai dengan tanggal 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.
Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kajari Kabupaten Bekasi memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah kabupaten Bekasi.
”Hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi melainkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,”pungkasnya.(Lut/End/wan)











