Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASIJAWA BARAT

Duh, SE Bupati Bekasi Dua Kali Salah Ketik, Ada Birokrat Membangkang?

×

Duh, SE Bupati Bekasi Dua Kali Salah Ketik, Ada Birokrat Membangkang?

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran Bupati Bekasi Tentang Penutupan Tempat Hiburan
Surat Edaran Bupati Bekasi Tentang Penutupan Tempat Hiburan. (Foto : Redaksi) 

PJ. BEKASI – Surat Edaran Bupati Bekasi tentang penutupan tempat hiburan yang ditunjukan kepada Jasa Kepariwisataan dua kali salah ketik, kabarnya ada oknum Birokrat di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang membangkang.

Pertama SE Nomor 356.4/SE – 28/Dispar/2020 tentang Penutupan Tempat Hiburan tertanggal 20 maret 2020 Tembusan surat itu salah satunya disampaikan kepada Wakil Bupati (Wabub) Bekasi padahal Wabub terpilih belum dilantik dan SE itu sudah disebar luaskan dan terpampang di setiap tempat hiburan malam (THM).

Example 468x60

Mengetahui hal itu, langsung beredar SE itu diralat dan diubah, lagi – lagi tembusan suratnya ada yang salah ketik yaitu Kejaksaan Negeri Cikarang padahal, sudah berubah menjadi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP – 349/A/JA/05/2016 tanggal 13 Mei 2016 Tentang Perubahan Nama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Pendiri LSM JeKo yang biasa disapa Bob menuding ada oknum birokrat membangkang, pasalnya sampai dua kali ada kesalahan ketik, menurut Dia, hal ini menunjukan kredibilitas seorang Bupati karenanya jangan dianggap sepele.

“Kesalahan teknis ini jangan dianggap sepele. Bagaimana pun hal itu berdampak terhadap kredibilitas Bupati. Untuk itu, Bupati harus segera ambil sikap tegas terhadap oknum birokrat yang melakukan kesalan itu” ujar Bob

Kata Ia, Pasca pemilhan Wakil Bupati Bekasi sisa jabatan 2017 – 2022 yang berlangsung belum lama ini dalam sidang Paripurna DPRD Kab. Bekasi dan menghantarkan kandidat nomor urut 01 (Marjuki) terpilh menjadi pemenang, rupanya berdampak terhadap jalannya roda pemerintahan dibawah kendali Bupati Eka.

Akibatnya, Bupati Bekasi itu jadi serba serbi ketika mengambil langkah dan kebijakan terhadap antisipasii wabah Corona Virus Disease (Covid 19).

“Terlepas serba serbi atau tidak, yang jelas dampak terpilhanya Marjuki membuat kinerja Bupati kurang nyaman. Sehingga jika ada surat masuk ke atas mejanya, Bupati langsung tanda tangan dan tidak baca lagi tembusan surat itu,” ungkapnya.

Dijelaskannya, secara administrasi memang betul. Langkah dan kebijakan Bupati terkait Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 400/26/HUKHAM Tanggal 13 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadapa Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid 19).

BACA JUGA :  Dua dari Empat Pelakunya Pencurian di Segaramakmur Berhasil Ditayangkan Polsek Tarumajaya

Tembusan surat itu salah satunya disampaikan kepada Wakil Bupati Bekasi. Sementara terpilihnya Marjuki masih jadi kontroversi dan bahkan belum dilantik jadi Wakilnya.

“Ini kan, nyata tapi aneh. Di satu sisi, Bupati belum memberikan nama calon Wakilnya ke DPRD untuk dipilih dan bahkan, terpilihmya Marjuki juga belum diakuinya. Lantas kenapa dalam surat tanggal 20 Maret 2020 yang ditanda tangani Bupati dan tembusannya ditujukan ke Wakil Bupati” ujar Bob.

Tidak jadi soal dan dimaklum lanjut Ia, Walaupun kesalahan teknis dalam tembusan surat itu sudah di ralat dan di ganti. Namun yang perlu diketahui, bagaimana mekanisme surat itu, sampai ke meja Bupati. Apakah sudah melalui tahapan sebagaimana mestinya.

Bahkan kata Bob, sekalipun kesalahan teknis (ngetik) dalam surat tembusan itu sudah dibetulkan, namun masih saja ada kesalahan. Yakni soal tulisan nama Kejaksaan dalam surat tembusan tersebut.

“Coba lihat dan perhatikan. Penulisan nama Kejaksaan dalam surat tembusan yang sudah di ralat atau diganti. Masa ngetik tulisan nama Kejaksaan Negeri Cikarang. Kan nama itu udah diganti jadi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi” ucap Bob sambil menunjukan surat tembusan dimaksud.

Menurut Bob. Pergantian nama itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP – 349/A/JA/05/2016 tanggal 13 Mei 2016 Tentang Perubahan Nama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Dimana pada halaman 12 dan 13 terlihat dengan jelas, bahwa nama atau tulisan Kejaksaan Negeri Cikarang telah dirubah atau diganti menjadi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Surat Edaran Bupati Bekasi Setelah Diubah

Surat Edaran Bupati Bekasi Tentang Penutupan Tempat Hiburan

 

Tembusan SE Bupati Bekasi Sebelum Diubah

Surat Edaran Bupati Bekasi

SE Bupati Bekasi yang Sudah Ditempelkan di Tempat  Warung Remang-Remang. 

SE Bupati Bekasi

Dengan adanya hal itu, artinya semua surat menyurat dari unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) dan masyarakat luas harus mengikuti penulisan nama tersebut.

“Apa jadinya, jika penulisan atau pengetikan surat resmi Bupati yang sudah beredar luas itu terjadi kesalah teknis dua kali. Jangan jangan ada oknum birokrat di Pemkab Bekasi yang membangkang. Sehingga keberadaan surat itu menjadi sumbu untuk membuat kredibilitas bupati tercoreng” kata Bob. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM