Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASIHUKUM

Eksepsi Termohon Praperadilan Ditolak, SP3 Dinilai Langkah Paling Bijak

×

Eksepsi Termohon Praperadilan Ditolak, SP3 Dinilai Langkah Paling Bijak

Sebarkan artikel ini
IMG 20210930 WA0015
Babak baru pasca diputuskannya sidang Praperadilan pada Jumat 1 Oktober 2021, perkara terduga begal Tambelang di PN Cikarang

PJ. BEKASI – Babak baru pasca diputuskannya sidang Praperadilan pada Jumat 1 Oktober 2021, perkara terduga begal Tambelang di PN Cikarang yang menolak eksepsi termohon sebagai sebuah proses peradilan yang penuh dengan misteri hukum, langkah paling bijak agar termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara dimaksud.

Hal itu diungkapkan keluarga terduga begal Tambelang, Sahroji. Dirinya menilai makna dari Amar Putusan Nomor 8/Pid.Pra/2021/PN Ckr yang menyatakan bahwa Hakim Menolak Eksepsi termohon dan hakim memberikan pertimbangan Hukum bahwa keterangan 8 Saksi Fakta yang diajukan Pemohon lebih kepada pembuktian pokok perkara.

Menurutnya, bahwa hal itu sebagai sinyalemen untuk Termohon segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara dimaksud. Pasalnya, dirinya berpendapat apabila perkara dimaksud tetap dilanjutkan, hanya akan membuang waktu dan energi untuk hal yang tidak bermanfaat.

“Dalam eksepsi yang disampaikan termohon saja terkait kronologis perkara sangat berbeda dengan apa yang diucapkan Kapolsek Tambelang dalam Press Release Polsek Tambelang pada 30 Juli 2021 di halaman Mapolsek Tambelang khususnya terkait modus operandi pelaku,”ucap Ia kepada potretjabar.com, Kamis (07/10/21).

“Selain itu terkait proses Gelar Perkara. Pada Eksepsi Termohon ‘Gelar Perkara’ yang dilaksanakan pada 28 Juli 2021, dalam gelar perkara dinyatakan bahwa para peserta sependapat dengan penyidik untuk peningkatan tahapan dari Penyelidikan ke Penyidikan, “tambah ia mengucapkan.

BACA JUGA :  Pengguna Jalan Wajib Tahu Polrestro Bekasi Terapkan E-TLE
IMG 20211007 WA0003

Pertanyaannya lanjut Ia, apakah logis dalam waktu yang sangat singkat hal itu dapat disimpulkan?,

“Setau saya tahapan gelar perkara itu lumayan cukup panjang, dari harus adanya saksi ahli yang independen, kredibel, dan tidak memiliki catatan hukum, terus juga harus terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan,”ungkapnya.

Menurutnya, jangan sampe berubah-rubah contohnya, dalam press release. Pasal yang disangka 365 setelah rame berubah menjadi 365 ayat 2 KUHP, itu kan aneh, dan terakhir yang paling penting menurutnya adalah terkait kepastian terhadap kesesuaian antara saksi, tersangka, dan barang bukti dengan pasal yang dipersangkakan.

Dirinya berharap perkara dimaksud agar segera disudahi karena hanya menambah preseden buruk penegakan hukum di kabupaten Bekasi,

“Harapan saya nggak terjadi lagi perkara seperti ini karena mengingat perkembangan zaman sudah sangat maju dan belum tentu seorang yang dianggap awam tidak mengerti prosedur hukum”, tutupnya. (hsp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM