PJ. BEKASI – Dalam lanjutan pembangunan Jembatan Pebayuran – Rengasdengklok terindikasi adanya korupsi dan ini wajib diusut pasalnya, proyek pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp. 24,7 miliar dari APBD 2019 itu terdapat Kelebihan Pembayaran atas Realisasi Belanja Modal TA 2019 pada konstruksi lanjutan Pembangunan Jembatan Pebayuran – Rengasdengklok yang cukup pantastis yakni sebesar Rp. 1,3 miliar. (Rp1.329.720.209)
“Saya melihat ada unsur penyalahgunaan pada proyek lanjutan jembatan pebayuran – Rengasdengklok, akibat pejabat yang bekerjanya amatiran, pembayarannya bisa lebih sampai 1,3 M itu tertuang dalam uji petik BPK, ini wajib diusut”kata Ketua LSM Kampak Mas RI Bahyudin kepada potretjabar.com belum lama ini.
Hasil uji petik SP2D kata Ia, yang tertuang dalam LHP BPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menunjukkan terdapat realisasi belanja modal untuk pembayaran belanja konstruksi lanjutan pembangunan jembatan Pebayuran-Rengasdengklok senilai Rp24.771.360.877 dengan pelaksana pekerjaan PT BJM berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Harga Satuan Nomor 602.1/32/SPP-PPK/ PJJ-DPUPR/2019, tanggal 1 Juli 2019.
Jangka waktu SPK tersebut adalah 180 hari (1 Juli 2019 s.d. 27 Desember 2019). Kontrak tersebut telah diubah sebanyak dua kali, terakhir melaluiAdendum Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor 602.1/1449/SPP-PPK/ADD/PJJ-DPUPR/2019 tanggal 16 Desember 2019 yang merubah volume beberapa item pekerjaan namun tidak merubah nilai total kontrak.
Belanja Konstruksi Lanjutan Pembangunan Jembatan Pebayuran – Rengasdengklok merupakan pekerjaan konstruksi jalan, jembatan dan irigasi. Item pekerjaannya terdiri dari pekerjaan persiapan, pekerjaan drainase, pekerjaan jalan, pekerjaan struktur, pekerjaan bangunan atas jembatan serta pekerjaan minor.
Pekerjaan itu lanjut Bahyudin, telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (BAST PHO) nomor 602.1/2386 PJJ/STP.PPK/ DPUPR / 2019 tanggal 30 Desember 2019. Berdasarkan BAST PHO tersebut maka terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama tiga hari (28 s.d. 30 Desember 2019).
Analisa laporan progres fisik per tanggal
27 Desember 2019 menunjukkan progres pekerjaan mencapai 93,83% dengan sisa nilai pekerjaan yang belum siselesaikan sebesar Rp1.389.584.313,92 (sebelum PPN).
Sehingga terdapat denda keterlambatan sebesar Rp4.168.753,00 (3 x 1/1000 x Rp1.389.584.313,92). Pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp24.771.360.877,00 atau 100,00% dari nilai kontrak melalui tiga SP2D dan
terkait dengan denda keterlambatan telah dicantumkan dalam informasi potongan pada SP2D pembayaran progres 100%. Rincian SP2D pembayaran.
“Perbuatan ini sudah jelas merugikan keuangan negara, semua itu terpaparkan sebagaimana dalam LHP BPK, ” terang Ia.
Hasil pemeriksaan pada pekerjaan Belanja Konstruksi Lanjutan Pembangunan Jembatan Pebayuran -Rengasdengklok menunjukkan terdapat beberapa permasalahan diantaranya permasalahan dalam Proses Pemilihan Penyedia hasil pemeriksaan atas proses pemilihan penyedia, menunjukan permasalahan evaluasi tender dilaksanakan secara tidak cermat, kemudian Permasalahan dalam Pelaksanaan Pekerjaan dan permasalahan hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan serta Volume pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
” Bupati Bekasi sudah saatnya meski cermat dalam menunjuk para pejabat yang melaksanakan pembangunan di wilayah Kabupaten Bekasi, “ujarnya.
“Yang sudah terjadi sekarang ini Kami akan laporkan hal ini kepada penegak hukum, agar segera diproses para pejabat yang telah merugikan keuangan negara, saat ini Kami sedang mengumpulkan data -data, “pungkasnya.(red)