Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Gegara BUMDes, Ketua BPD dan Kades Lenggahjaya Terancam Dipenjara

×

Gegara BUMDes, Ketua BPD dan Kades Lenggahjaya Terancam Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Gegara BUMDes, Ketua BPD dan Kades Lenggahjaya Terancam Dipenjara
Ilustrasi

PJ. BEKASI – Soal kasus BUMDes Lenggahjaya ternyata masih terus bergulir, kali ini Ketua BPD dan Kades Lenggahjaya Kecamatan  Cabangbungin Kabupaten Bekasi terancam dipenjara.

Bagai mana tidak, Dokumen persyaratan BUMDes milik Desa Lenggahjaya diduga kuat dipalsukan oleh kedua pimpinan lembaga pemerintahan desa itu.

Hal itu terkuak dari pengakuan Camat Cabangbungin Taufikurohman, Ia mengaku sampai saat ini Kades Lenggahjaya Sedih M Farhan belum pernah menyerahkan Raperdes atau Perdes Pembentukan BUMDes milik Desa Lenggahjaya yang diketahui sudah mendapatkan penyertaan modal.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi nomor 8 tahun 2016 tentang desa. Dijabarkan dalam pasal 112 ayat (1) yang menyebutkan sejatinya, Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, Pungutan,Tata Ruang,dan Organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes).

“Belum saya belum dapat, sampai saat ini saya belum dapat salinan berkasnya,” kata Toufik sapaan akrab Camat Cabangbungin kepada potretjabar.com Senin (10/02/20).

Padahal, Camat sebagai kepanjangan Bupati untuk mengevaluasi Raperdes sebelum di Perdeskan, jika hal itu tidak ditempuh Perdes Pembentukan BUMDes dan Perdes Penyertaan modal dapat dibilang bodong alias ilegal. Jika terbukti sudah memalsukan dokumen itu, Ketua BPD dan Kades Lenggahjaya terancam dipenjara.

Bahkan, belum lama ini Anggota BPD Lenggahjaya Opan mengaku mendapatkan undangan acara rapat musyawarah BUMDes dari ketua BPD Lenggahjaya Aswanta, undangan itu pun dikirim lewat pesan singkat WhastApp.

“Ya saya dapat foto lembaran undangan dari ketua Aswanta,  tapi saya tidak hadir” ujar Opan.

Opan beralasan, ketidak hadikan dirinya lantaran inti dalam rapat itu membahas tentang penyertaan modal BUMDes, padahal lanjut Opan, Penyertaan modal itu sudah diberikan sehingga menjadi pertanyaan kenapa baru sekarang ada pembahasannya.

“Asslkm kawan mohon maaf seluruh anggota BPD desa LG jaya mohon besok kehadiran dikantor kita untuk membahas permodalan BUMDES, Trm kasih atas perhatiannya, ” kata Opan seraya menirukan ucapan pesan singkat dari ketua BPD Aswanta.

Berita Hoax
Screenshot

Ketua BPD dan Kades Lenggahjaya Kompak Publikasi Berita Bohong

Belum lama ini ketua BPD dan Kepala Desa Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi kompak memberikan keterangan dan mempublikasi informasi bohong.

Hal itu terkuak dari pengakuan Kades Lenggahjaya Sadih dan Ketua Aswanta. saat memberikan keterangan soal Perdes Pembentukan BUMDes kepada awak media.

“Bahwa Perdes Bumdes Desa Lenggah Jaya telah ada sejak Bulan November 2018 lalu, Akan tetapi penyertaan modal yang di gelontorkan, baru pada bulan oktober 2019, hal itupun berdasarkan proposal pengajuan dan diketahui BPD,” tegas Kades Sadih M Farhan dikutip dari redaksibekasi.com, pada Senin 27/01.

Sementara itu, Aswanta ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lenggah jaya, Mengamini apa yang dikatakan Kades Lenggahjaya Sadih.

Namun keterangan Ketua BPD dan Kades Lenggahjaya sangat berbeda dengan dokumen perdes yang ada pada Anggota BPD Lenggahjaya Didi, saat dirinya diberikan salinan Perdes pembentukan Bumdes yang selama ini dia belum pernah lihat dan belum pernah pegang bukan pada bulan November 2018, parahnya lagi ternyata tidak ada Perdes Penyertaan modal padahal sudah dikucurkan tahun 2019 kemarin.

BACA JUGA :  Sebanyak 4 Ribu Lebih Kendaraan Pemudik di Bekasi Diputar Balik

Dibeberkannya, Dokumen itu di lembardesakan pada tanggal 10 September 2018, padahal saat itu baru saja usai dilaksanakan Pilkades, sehingga saat itu kades terpilih belum juga dilantik, pasalnya pelantikan dilaksanakan pada tanggal 28 September 2018 oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada waktu itu di gedung Wibawamukti komplek perkantoran Pemda Bekasi.

“Kalau gak salah Kamis tgl 9 Januari 2020 kemarin, itu pun belum lengkap karena belum ada Perdes tentang penyertaan modal dan  tidak ada kesepakatan anggota BPD,”ungkap Didi kepada potretjabar.com.

Tidak ingin  terjerat hukum, Didi mengungkapkan, Pelanggaran dalam pemberkasan permodalan yang sudah dikucurkan anggaranya diprediksi bakal berkepanjangan dan tidak menutup kemungkinan bisa sampai kerana hukum, jika demikian dirinya pun bersedia akan memberikan kesaksian dihadapan hukum jika dipinta.

“Kalau sampai ini masuk keranah hukum saya siap menjadi saksinya”.kelakarnya.

Bahkan Sebelumnya,  wakil ketua BPD Lenggahjaya Mashudi dan Kades Lenggahjaya Sadih M Farhan saat duduk bersama Pemdes dan BPD terkait permasalahan kelengkapan BUMDes Lenggahjaya mengaku jika dokumennya belum lengkap.

“Jadi masih ada yang belum lengkap Pak, masih ada yang belum lengkap” ujar Wakil ketua BPD lenggahjaya Mashudi.

“Katanya mau dilengkapi lagi, ntar aja biarin lengkapi aja dulu sekalian,”sambut Kades Sadih M Farhan kepada ketua dan anggota BPD terakait pemberkasan BUMDes.

Kendati begitu, ironisnya sudah ada penyertaan modal yang diberikan Pemdes Lenggahjaya sebasar 50 juta, anggaran itu katanya untuk usaha di bidang biro jasa dan sewa sound sistem.

Hal itu diakui Sekdes Lenggahjaya Sa’adih, Ia mengaku Perdes pembentukan itu sudah ada dari tahun 2018 dan dianggaran tahap tiga tahun 2019 untuk penyertaan modal BUMDes itu.

“Sudah bang perbulan September
Ini pembentukannya, Kemudian tahap tiga ini baru dikeluarkan penyertaan modalnya kurang lebih 2 Minggu yang lalu,”terang Sa’adih.

Kantor Desa Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin
Kantor Desa Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi. Foto : Redaksi

DPMD Kabupaten Bekasi Belum Nerima Salinan Perdes Pembentukan BUMDes Lenggahjaya

Sebagaiman yang diatur dalam Peraturan nomor 8 tahun 2016 tentang Desa. Dijabarkan dalam pasal 112 ayat (1) yang menyebutkan sejatinya, Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, Pungutan, Tata Ruang, dan Organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Kendati diklaim sudah ada Perdes pembentukan BUMDes Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin, sampai saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi belum menerima salinan baik itu Raperdes maupun Perdesnya.

“Belum ada itu salinan Perdesnya disini (DPMD), memang saya mau cek ke desa itu, (Lenggahjaya) tapi kemarin itu sudah kesorean, Secepatnya kite cek ke lapangan,”kata Kasi BUMDes pada DPMD Kabupaten Bekasi Rijal kepada potretjabar.com baru – baru ini.

Sejauh ini kata Ia, baru katanya saja ada Perdesnya namun sampai saat ini DPMD Kabupaten Bekasi belum menerima salinannya.  Penyertaan modal sudah dikucurkan ke BUMDes sehingga kuat dugaan ada indikasi Korupsi terstruktur dan jamaah.(Sun/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM