Gegara ini BN Holik Diserang Sampai Mahkamah Gerindra

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Agu 2023 13:40        

PJ.BEKASI – Gerakan Muslim Indonesia Raya (Gemira) Kabupaten Bekasi bakal menyeret nama BN.Holik Qodratullah  ke Mahkamah Partai Gerindra, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu dilaporkan buntut dari paripurna yang dinilai cacat hukum.

Example 360x660

Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka penetapan keputusan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 yang digelar pada Senin (31/07) dinilai melabrak Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi nomor 2 tahun 2019.

Ketua Gerakan Muslim Indonesia Raya (Gemira) Kabupaten Bekasi Samanhudi, paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Bekasi belum lama ini tidak memenuhi kuorum. Hal itu dapat dilihat dari daftar hadir para anggota dewan tersebut.

Sejatinya, BN Kholik sebagai pimpinan rapat tidak melanjutkan rapat paripurna tersebut. Politisi Partai Gerindra itupun rencananya bakal dilaporkan ke mahkamah partai sebab, kejadian itu membuktikan kelalaian dan ketidak keprofesionalan sebagai unsur pimpinan yang diamanahkan kepada BN Kholik.

“Sebagai Ketua Gemira yang merupakan sayap partai Gerindra juga akan menyampaikan pelanggaran tersebut kepada Majelis Kehormatan Partai Gerindra,”tegas Ketua Gemira Samanhudi kepada potretjabar.com, Rabu (02/08/23)

Dari 50 anggota dewan lanjut Saman, yang hadir hanya 31 anggota dan itu tidak memenuhi 2/3 anggota sebagaimana pasal 132 ayat (1), parahnya lagi dua unsur pimpinan juga tidak hadir dalam rapat paripurna itu. Jika demikian rapat paripurna itu tidak boleh dilanjutkan.

“Jika yang hadir tidak memenuhi kuorum, maka jangan digelar sebab, sudah ada tatib yang melarang itu. Jika dipaksakan selain bisa cacat hukum juga ada persepsi ada permainan dibelakang meja,”ungkapnya.

Ia menilai para unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tidak mengerti ketentuan dalam tata tertib yang sudah dibuatnya.

Menurutnya, hal ini pun sudah dikonfirmasi dengan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, sayangnya jawaban yang didapat dengan tidak profesional.

“Artinya keputusan yang diambil dalam rapat paripurna itu cacat hukum, jawaban ketua dewan juga terhadap saya tidak mencerminkan seorang ketua dewan, ini wajib menjadi perhatian. Kalau mau jadi wakil rakyat mesti mendahulukan kepentingan rakyat,”cetusnya.

Setelah berita ini ditulis belum ada stetmen dari ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Kholik, mesti sudah dihubungi oleh potretjabat.com, namun belum ada balasan.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM