PJ.BEKASI – Setiap hari raya keagamaan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momentum berbagi, momen itupun tak mau disia-siakan oleh yang mengaku Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Bermodalkan surat bernomor KK.04.02/28/III/Trantibum/2024 dengan perihal THR Raya Idhul Fitri 1445H tertanggal 20 Maret 2024 diterbitkan dan dilayangkan kepada pengusaha dengan harapan para pengusaha dapat memberikan sedikit rejekinya sebagai partisipasi kepada para oknum yang mengaku Satpol PP.
Padahal, THR merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun.
Tradisi pemberian THR telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya masyarakat dalam merayakan hari raya, terutama Hari Raya Idul Fitri.
Sontak saja surat minta minta THR itu pun menuai kontra. Bahkan Camat Cabangbungin Mirtono Suherianto yang belum lama dilantik oleh Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan sempat terkejut dan langsung membantahnya.
Dirinya juga langsung klarifikasi kepada anak buahnya yang dicatut namanya. Alhasil, surat itu disebut pemalsuan sebab, anak buahnya tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani surat minta-minta THR itu.
“Saya tanya nggak pernah bikin surat pemalsuan itu Bang, ini orangnya lagi sama saya dia gak pernah. Konfirmasi aja nanti Senin sama saya nih anaknya bareng sama saya,”ungkap Mirtono usai dihubungi.
Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan perihal lembaran surat itu. Dirinya mulai naik vitam, dari situlah sampai mengecam wartawan agar berhati-hati berbicara dengan dirinya. Bahkan, yang mengejutkan ia mengaku berasal dari kampung yang kesohor jawaranya di Kabupaten Bekasi yakni Kampung Gabus. Entah apalah maksudnya.