Gegara Proyek DCKTR Berujung Laporan Polisi

‎PJ.BEKASI – Proyek pemeliharaan utilitas SDN Setialaksana pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi membuat warga Cabangbungin resah. Pasalnya, pemborong yang ditunjuk oleh DCKTR membuat kegaduhan sehingga berujung pelaporan ke Polres Metro Bekasi.

‎”Proyek pemagaran di SDN Setialaksana 01 sampai viral katanya pekerjaan distop warga, gak taunya kata kepala tukang kehabisan semen ,” ucap Sumarlin (40) warga Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin.

‎Tak butuh lama, setelah vidio penghentian proyek pemeliharaan utilitas SDN Setialaksana 01 yang dikerjakan oleh PT.Harian Jaya Indonesia itu viral di sosial media. Anggota Polres Metro Bekasi langsung terjun ke lokasi mencari orang dalam vidio tersebut.

‎Hal itu menjadi perbincangan hangat hingga kegelisahan bagi warga sekitar. Bagai mana tidak, faktualnya dengan vidio viral dinilai tidak sesuai senyatanya, sontak saja warga dalam vidio viral tersebut menjadi bullying para netizen di sosmed.

‎Lantaran merasa dirugikan, akhirnya warga Cabangbungin melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi.

‎Kuasa Hukum dari Masyarakat Desa Setialaksana Heri Wijaya mengatakan, sudah melaporkan permasalahan yang banyak menyita perhatian publik yang menyakiti masyarakat Cabangbungin.

‎Pria yang aktif sebagai Ketua Young Lawyer Commite di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Bekasi itu melaporkan dengan dugaan tindak pidana yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik tindakan yang merendahkan, mencemarkan, atau menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang dan itu dilakukan melalui media elektronik, seperti media sosial yang diduga dilakukan oleh (R) yang mengaku suruan pengusaha proyek tersebut.

‎”Kami bersama korban dan masyarakat sudah melaporkan R kepada pihak Polres Metro Bekasi karena di duga sudah melakukan Pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang (UU) 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE,”katanya kepada wartawan.

‎Heri berujar, Pasal 27A tersebut mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang mencemarkan nama baik seseorang dan merusak hak -hak reputasi seseorang dan konten tersebut dapat diakses oleh berbagai pihak. Apalagi kata dia, dalam Undang-Undang No. 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE semakin memperberat sanksi.

‎Misalnya, Pasal 27 A yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang menyerang kehormatan seseorang, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

‎”UU ITE mengatur sanksi yang semakin tegas terhadap pencemaran nama baik melalui media elektronik,”.tambahnya.

‎Akibatnya dari perbuatan orang yang mengaku suruan bos proyek tersebut banyak masyarakat yang dirugikan secara psikologis dan sosial sebab narasi yang di bangun menggeneralisasi masyarakat Cabangbungin yang seolah-olah menghambat pembangunan Pemerintah. Padahal masyarakat hanya menjalankan fungsinya sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto.

‎”Narasi yang dibangun sudah sangat menyakiti masyarakat Cabangbungin khususnya,”imbuhnya.

‎Menurutnya, masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dengan adanya peristiwa tersebut artinya semakin bisa melihat mana berita benar mana berita Hoaks dengan narasi sesatnya. Meskipun berita yang di lakukan dengan narasi kebodohan. masyarakat langsung mengetahui motif dan tujuannya hal itu dilakukan hanya untuk menutupi hal-hal kebobrokan yang lebih besar lagi. Mulai dari informasi papan kegiatan hingga masa berlakunya pekerjaannya.

‎”Masyarakat Cabangbungin khususnya sudah cerdas meskipun dibuat framing kurang baik masyarakat langsung bisa mengetahui motif dari pembelotan framing yang dilakukan padahal sebenarnya ada yang ditutupi,”jelasnya.

‎Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polres Metro Kabupaten Bekasi  agar segera bertindak tegas terhadap para pelaku penyebar berita bohong bahkan kata dia, ini akan jadi catatan buruk di masyarakat yang mana nantinya akan membungkam kritis masyarakat dalam peran serta pembangunan jika mudah di takut-takuti oleh oknum kontraktor dengan fenomena viral tersebut.

‎”Masyarakat berharap polisi segera bertindak tegas sebab hal ini akan menjadi preseden buruk ke depannya. kenapa demikian, akan terjadi pembungkaman di masyarakat luas tentang peran serta dalam pembangunan. Sehingga masyarakat akan semakin takut berperan serta karena hal itu seolah olah salah,”pungkasnya.(Lut)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM